Baznas RI Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Hijriah Rp50 Ribu

Kamis, 05 Februari 2026 | 11:29:35 WIB
Baznas RI Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Hijriah Rp50 Ribu

JAKARTA - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, kepastian mengenai kewajiban zakat fitrah menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. 

Penetapan nilai zakat fitrah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban ibadah, tetapi juga menyangkut kesiapan lembaga pengelola zakat dalam memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran. 

Dalam konteks tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku secara nasional untuk Ramadhan tahun ini.

Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat, Baznas daerah, serta lembaga amil zakat (LAZ) dalam mengelola zakat fitrah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan syariat Islam. 

Dengan adanya acuan yang jelas, proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah diharapkan berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi para penerima.

Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang lazim dikonsumsi masyarakat.

Ketua Baznas RI Noor Achmad, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi yang komprehensif.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya.

Fungsi Pedoman Nasional bagi Pengelolaan Zakat

Noor Achmad menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidiah yang ditetapkan tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.

Menurutnya, keseragaman acuan sangat penting untuk menjaga keteraturan administrasi zakat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Dengan adanya standar nasional, potensi perbedaan penafsiran di lapangan dapat diminimalkan.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.

Ruang Penyesuaian untuk Daerah Tertentu

Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Baznas RI tetap memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan. Noor Achmad menyadari bahwa kondisi geografis dan distribusi pangan di Indonesia sangat beragam, sehingga harga beras premium tidak selalu sama di setiap daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Kebijakan fleksibel ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan agama. Dengan demikian, zakat fitrah tetap dapat ditunaikan secara proporsional sesuai kondisi setempat.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

Noor Achmad juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Ketentuan waktu ini penting agar zakat fitrah dapat segera disalurkan kepada mustahik yang berhak menerimanya.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik ditetapkan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Hal ini sejalan dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Dengan pengaturan waktu yang jelas, Baznas berharap distribusi zakat fitrah dapat berjalan tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir Ramadhan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara optimal.

Harapan Terhadap Dampak Sosial Zakat

Melalui penetapan ini, Baznas RI berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan 1447 Hijriah dapat berlangsung lebih tertib dan transparan. Selain itu, dampak sosial dari zakat fitrah diharapkan semakin nyata, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat.

Zakat fitrah tidak hanya memiliki dimensi ibadah personal, tetapi juga fungsi sosial yang besar. Oleh karena itu, Baznas menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga zakat dan masyarakat agar tujuan zakat fitrah benar-benar tercapai.

Pencabutan Keputusan Tahun Sebelumnya

Seiring dengan diberlakukannya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Langkah ini menandai berakhirnya ketentuan lama dan digantikan dengan acuan baru yang berlaku secara nasional. Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia kini memiliki pedoman yang sama dalam pengelolaan zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah.

Baznas RI berharap keputusan ini dapat menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan zakat fitrah yang lebih profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat luas bagi umat.

Terkini