Cara Cepat Aktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan Tanpa Ribet 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 10:08:33 WIB
Cara Cepat Aktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan Tanpa Ribet 2026

JAKARTA - Isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. 

Hal ini mencuat setelah muncul laporan sejumlah pasien yang mengalami penolakan layanan medis, termasuk tindakan cuci darah, akibat status PBI yang tidak lagi aktif. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang selama ini bergantung pada skema bantuan iuran pemerintah.

Menanggapi persoalan ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan maupun pengaktifan peserta PBI bukan berada di bawah kewenangan langsung BPJS Kesehatan. 

Meski demikian, peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki beberapa opsi untuk kembali mengaktifkan status BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.

Pemerintah sendiri saat ini telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat sebagai peserta PBI. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, penyesuaian data dilakukan secara berkala berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Dalam konteks inilah, masyarakat perlu memahami jalur yang tersedia agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif sesuai kondisi masing-masing.

Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan Peserta PBI

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menjadi peserta PBI. Penetapan status tersebut sepenuhnya berada di bawah Kementerian Sosial.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial, dalam hal ini Surat Keputusan [SK] Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelas Ali Ghufron Mukti melalui Instagram resmi @ali_ghufron_mukti.

Penonaktifan peserta PBI dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria. Kuota peserta yang dinonaktifkan kemudian dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih berhak berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi nasional.

Kesempatan Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri menyampaikan bahwa peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Terdapat tiga opsi yang dapat ditempuh oleh peserta sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masing-masing.

“Mulai dari beralih ke peserta mandiri [PBPU], terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial,” tulis BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut juga menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan iuran. Dengan demikian, masyarakat yang memang masih memenuhi kriteria dapat kembali mengajukan kepesertaan melalui mekanisme yang tersedia.

Mengajukan Kembali Sebagai Peserta PBI Melalui Dinas Sosial

Bagi masyarakat yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis, terdapat jalur untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI. 

Peserta yang termasuk dalam kategori ini dan dinonaktifkan pada Januari 2026 dapat melapor langsung ke Dinas Sosial setempat.

Pengajuan kembali ini dilakukan dengan tujuan verifikasi ulang data agar sesuai dengan kondisi aktual peserta. 

Jika dinyatakan memenuhi syarat, kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali sehingga peserta tetap memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

Beralih ke Peserta PBPU atau Peserta Mandiri

Bagi peserta yang tergolong mampu, opsi lain yang dapat ditempuh adalah beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dengan status ini, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali setelah peserta membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.

Pendaftaran peserta mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Peserta cukup memilih menu administrasi, mengikuti tautan yang dikirimkan, lalu memilih fitur pengaktifan kembali status kepesertaan. 

Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.

Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

Beralih ke Peserta PPU Melalui Perusahaan Tempat Bekerja

Opsi berikutnya adalah beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Skema ini berlaku bagi peserta yang bekerja di perusahaan atau merupakan anggota keluarga dari pekerja yang terdaftar sebagai peserta PPU, seperti suami, istri, atau anak.

Jika peserta merupakan pekerja, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan melapor ke bagian HRD atau kepegawaian di perusahaan. Perusahaan akan mendaftarkan pekerja beserta keluarganya sebagai peserta PPU, dan iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh perusahaan.

Sementara itu, bagi anggota keluarga pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan memilih menu administrasi dan fitur penambahan anggota keluarga. 

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah Kartu Keluarga. Setelah proses selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.

Terkini