Sri Mulyani Sahkan Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:28:53 WIB
Sri Mulyani Sahkan Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025

JAKARTA - Bulan Agustus 2025 akan membawa kabar menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyusun dan mengesahkan ketentuan baru terkait pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode Agustus 2025. Ketentuan ini tidak hanya mengatur jadwal pencairan, tetapi juga merinci komponen gaji yang diterima serta besaran maksimal berdasarkan golongan.

Langkah ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun di berbagai sektor pelayanan publik. Proses pencairan nantinya akan dilaksanakan oleh PT Taspen sebagai pihak penyalur resmi.

Aturan Baru Telah Ditetapkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Presiden Republik Indonesia telah menetapkan regulasi pencairan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menjadi acuan dalam menghitung besaran yang akan diterima masing-masing golongan pensiunan, lengkap dengan rincian tunjangan yang menyertainya.

Dalam peraturan tersebut, terdapat empat komponen utama yang akan diterima oleh pensiunan PNS secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2025. Keempat komponen tersebut antara lain:

Gaji Pokok

Tunjangan Suami atau Istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan Anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok

Tunjangan Pangan, senilai Rp70.420 per jiwa

Dengan kombinasi keempat komponen ini, para pensiunan akan memperoleh pendapatan bulanan yang tidak hanya mencakup gaji dasar tetapi juga tambahan tunjangan yang menunjang kebutuhan sehari-hari.

Nominal Maksimal Berdasarkan Golongan

Pemerintah membagi struktur gaji pensiunan PNS ke dalam beberapa golongan, mulai dari Golongan I hingga IV. Setiap golongan memiliki rentang nominal yang berbeda, tergantung pada masa kerja dan tingkat jabatannya saat aktif sebagai PNS.

Golongan I:

Ia: Rp174.810 – Rp196.220

Ib: Rp174.810 – Rp207.730

Ic: Rp174.810 – Rp216.520

Id: Rp174.810 – Rp225.670

Golongan II:

IIa: Rp174.810 – Rp283.390

IIb: Rp174.810 – Rp295.380

IIc: Rp174.810 – Rp307.870

IId: Rp174.810 – Rp307.870

Golongan III:

IIIa: Rp174.810 – Rp355.860

IIIb: Rp174.810 – Rp370.920

IIIc: Rp174.810 – Rp386.610

IIId: Rp174.810 – Rp402.960

Golongan IV:

IVa: Rp174.810 – Rp420.000

IVb: Rp174.810 – Rp437.780

IVc: Rp174.810 – Rp456.290

IVd: Rp174.810 – Rp475.590

IVe: Rp174.810 – Rp495.710

Rentang gaji tersebut merupakan nominal dasar yang menjadi basis penghitungan seluruh komponen pencairan. Setiap tambahan tunjangan seperti untuk pasangan, anak, serta pangan akan dihitung berdasarkan nilai pokok tersebut.

Jadwal Pencairan Serentak

Seluruh komponen gaji dan tunjangan akan dicairkan secara bersamaan pada awal bulan. PT Taspen akan memfasilitasi proses transfer dana kepada seluruh pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan terbaru ini. Proses pencairan dijadwalkan dimulai pada 1 Agustus 2025, sehingga para pensiunan dapat mempersiapkan diri dan memanfaatkan dana yang diterima secara optimal.

Penyaluran oleh PT Taspen

Sebagai badan resmi penyalur dana pensiun PNS, PT Taspen memiliki tanggung jawab untuk memastikan pencairan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan hak masing-masing pensiunan. Semua proses akan dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Bagi para pensiunan, tidak ada tindakan khusus yang perlu dilakukan untuk menerima pencairan ini selain memastikan data kependudukan dan rekening bank terdaftar sudah valid. Jika diperlukan, PT Taspen akan menginformasikan proses otentikasi terbaru agar pencairan dana berjalan tanpa kendala.

Tambahan Tunjangan Jadi Daya Tarik

Yang membedakan pencairan kali ini dengan periode sebelumnya adalah kejelasan tambahan tunjangan yang disediakan untuk menunjang kebutuhan rumah tangga para pensiunan. Dengan adanya tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen, serta tambahan tunjangan pangan Rp70.420 per jiwa, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan dasar tetap bisa terpenuhi meskipun para pegawai telah purnatugas.

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pensiunan

Kebijakan ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para purna abdi negara. Dengan sistem pembayaran yang jelas dan nominal yang ditentukan secara proporsional sesuai golongan, setiap pensiunan diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari reformasi kebijakan keuangan ini.

Tak hanya meningkatkan rasa aman finansial, pencairan yang transparan dan tepat waktu juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para PNS selama bertugas. Perhatian terhadap detail tunjangan dan proses distribusi dana menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pegawai aktif, tetapi juga serius memperhatikan kebutuhan para pensiunan.

Terkini

KAI Logistik Bagikan 1.600 Buku Demi Generasi Emas

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:51 WIB

KAI Commuter Catat Kenaikan Penumpang Periode 2025

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:49 WIB

DAMRI Buka Lowongan Mekanik untuk Lulusan SMA SMK

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:46 WIB

Jadwal Lengkap Bus Sinar Jaya Rute Parangtritis Malioboro

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:44 WIB

Dermaga Pelabuhan Mamuju Capai Progres 70 Persen

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:41 WIB