ESDM Tegaskan Ekspor Mineral Hanya Produk Industri

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:33:49 WIB
ESDM Tegaskan Ekspor Mineral Hanya Produk Industri

JAKARTA - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini menuai perhatian publik. Dalam dokumen yang dirilis resmi, disebutkan bahwa Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor untuk sejumlah komoditas industri, termasuk mineral penting. Namun demikian, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak berarti membuka kembali ekspor bijih mentah atau ore ke Negeri Paman Sam.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana. Menurutnya, kerja sama dengan Amerika Serikat hanya berlaku untuk produk hasil pengolahan industri, bukan dalam bentuk bahan mentah seperti bijih.

“Itu dibaca di situ. Di situ tuh yang dimaksudnya adalah industrial commodities. Kalimatnya itu industrial commodities,” ujar Dadan saat ditemui di Djakarta Theatre.

Penjelasan ini diberikan untuk merespons interpretasi publik terhadap isi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang termuat dalam Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal dan lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih. Dalam dokumen tersebut, memang disebutkan bahwa Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri ke Amerika Serikat.

Namun, Dadan menegaskan bahwa ekspor ore tetap dilarang berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Kita kan punya undang-undang, kalau untuk ekspor ore segala macam kan udah enggak ada. Jadi yang dikerjasamakan itu nanti adalah untuk ekspor hasil dari industri, bukan yang ore,” ucapnya.

Dengan kata lain, kesepakatan yang dicapai antara kedua negara sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan nasional. Larangan ekspor bijih mentah sudah lama ditegakkan, seiring dengan upaya pemerintah mendorong pembangunan smelter dan hilirisasi industri pertambangan di dalam negeri.

“Kita pasti tidak akan melanggar undang-undang,” tegas Dadan.

Tarif Turun, Produk Indonesia Lebih Kompetitif

Dalam proses negosiasi, Indonesia tidak hanya mampu mempertahankan prinsip hilirisasi, tetapi juga berhasil mendapatkan insentif perdagangan yang cukup signifikan. Salah satu hasil nyata dari kesepakatan ini adalah penurunan tarif bea masuk ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen.

Penurunan tarif ini dinilai akan membuat produk hasil industri Indonesia, terutama di sektor mineral penting seperti tembaga, menjadi lebih kompetitif di pasar Amerika. Hal ini tentu akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan industri dalam negeri, terutama yang sudah memasuki tahap hilirisasi dan pemurnian.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pun menyambut positif kesepakatan ini. Ia mengumumkannya secara resmi melalui akun media sosial Truth pada tanggal 15 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Trump menyebut perjanjian ini sebagai sebuah “kemenangan besar bagi produsen mobil, perusahaan teknologi, pekerja, petani, peternak, dan pelaku industri manufaktur Amerika.”

Indonesia Tegas Jaga Kepentingan Nasional

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa dalam seluruh proses negosiasi, kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. Dadan Kusdiana bahkan mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menunjukkan posisi tawar yang kuat dalam diskusi bilateral tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memainkan peran penting dalam proses negosiasi, yang menurutnya menghasilkan kesepakatan yang sangat menguntungkan Indonesia.

“Ini kan suatu kebanggaannya buat kita orang Indonesia. Presiden bisa langsung bernegosiasi dan mendapatkan hasil yang bagus. Kita kan paling bagus sepertinya di Asia, hasil negosiasinya,” ujar Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa Presiden Trump secara khusus memuji kualitas tembaga Indonesia. Hal ini menjadi pengakuan tersendiri terhadap hasil produksi nasional yang selama ini telah melalui proses pemurnian dan pengolahan di dalam negeri.

Bentuk Nyata Konsistensi Kebijakan Hilirisasi

Penegasan pemerintah soal tidak dibukanya kembali kran ekspor bijih mentah juga menjadi bukti bahwa kebijakan hilirisasi akan terus berjalan tanpa kompromi. Sejak diberlakukan UU Minerba, pemerintah terus mendorong investasi dalam fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah ekspor, tetapi juga menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan mendorong tumbuhnya industri turunan.

Dengan kesepakatan baru yang tetap sejalan dengan undang-undang dan membuka akses pasar lebih luas, Indonesia menunjukkan bahwa hilirisasi tidak harus mengorbankan peluang ekspor. Justru, pendekatan ini memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional dengan komoditas yang bernilai lebih tinggi.

Kesepakatan dagang ini menjadi contoh bahwa kepentingan ekonomi dan kedaulatan hukum bisa berjalan seiring. Dengan tetap berpegang pada regulasi nasional, Indonesia berhasil menjaga integritas kebijakan sekaligus memperluas akses pasar internasional bagi produk industrinya.

Terkini

Bank Jateng Hadirkan KPR Subsidi untuk PPPK Grobogan

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:30 WIB

Bank Jago Pertahankan Pertumbuhan Lewat Inovasi Digital

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:28 WIB

Bank Jatim Pacu Kinerja dengan Strategi Tiga Fokus Utama

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:27 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jawa Timur Waspadai Cuaca Ekstrem

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:25 WIB

Harga Sembako Jawa Timur Hari Ini Stabil Terkendali

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:23 WIB