Hutama Karya Sosialisasikan Tarif Tol Padang Sicincin

Jumat, 25 Juli 2025 | 11:24:12 WIB
Hutama Karya Sosialisasikan Tarif Tol Padang Sicincin

JAKARTA - Penetapan tarif Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer yang telah diumumkan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum menjadi bagian dari proses panjang yang mengedepankan kajian teknis dan administratif. PT Hutama Karya (Persero) memastikan bahwa tarif yang dikenakan kepada para pengguna jalan tol ini telah melewati evaluasi menyeluruh oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya, Bromo Waluko Utomo, menegaskan bahwa sebelum keputusan tarif diberlakukan, berbagai aspek telah ditelaah secara komprehensif oleh pihak yang berwenang.

“Sebelum tarif Tol Padang–Sicincin ditetapkan, sudah ada kajian dari BPJT dan Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Bromo Waluko Utomo dalam keterangannya.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tarif ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Padang–Pekanbaru Seksi Padang–Sicincin.

Melalui keputusan tersebut, telah ditentukan secara rinci tarif tol berdasarkan klasifikasi kendaraan. Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp50.500. Sementara itu, kendaraan golongan II dan III masing-masing dikenai tarif Rp75.500. Sedangkan kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp100.500. Tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dari arah Kota Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.

Dalam surat keputusan itu juga disebutkan bahwa pemberlakuan tarif akan dimulai 14 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. Dengan demikian, pengguna jalan tol akan mulai dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan pada tanggal 30 Juli 2025.

Penetapan tarif ini menandai fase penting dalam operasional tol pertama di wilayah Sumatera Barat, yang tidak hanya bertujuan untuk memperlancar konektivitas, tetapi juga diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Ranah Minang.

Bromo menambahkan bahwa tarif yang telah ditetapkan akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan agar mereka mengetahui secara pasti nominal tarif sesuai jenis kendaraan masing-masing.

“Untuk tanggal pemberlakuan tarif akan ditentukan secepatnya setelah masa sosialisasi,” jelas Bromo.

Namun, meskipun sudah melalui berbagai kajian, penetapan tarif ini tetap menuai tanggapan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Halbert (33), warga Kota Padang, Sumatera Barat. Ia menyampaikan pandangannya bahwa nominal tarif yang ditetapkan pemerintah untuk ruas Tol Padang–Sicincin dirasa terlalu tinggi bagi masyarakat umum.

“Saya rasa tarif tol ini terlalu mahal, dan akan mempengaruhi minat masyarakat untuk melintasi tol ini,” ujar Halbert saat dimintai pendapat.

Menurut Halbert, tingginya tarif berpotensi menghambat niat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas jalan bebas hambatan tersebut. Ia khawatir jika tidak ada penyesuaian, maka volume pengguna tol tidak akan sebanding dengan potensi yang sebenarnya bisa dicapai dari keberadaan infrastruktur ini.

Lebih lanjut, Halbert berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJT bersama PT Hutama Karya, dapat mempertimbangkan kembali besaran tarif yang telah ditetapkan. Baginya, peninjauan ulang tarif akan menjadi langkah yang relevan agar tol benar-benar berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Saya berharap pemerintah terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJT beserta Hutama Karya mengkaji ulang besaran tarif tersebut. Apalagi, tol itu dibuat untuk mendukung percepatan perekonomian di Ranah Minang,” tambahnya.

Tol Padang–Sicincin merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang bertujuan menghubungkan kawasan-kawasan penting di Sumatera secara lebih efisien. Dengan tersambungnya ruas ini, mobilitas barang dan orang diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Dalam jangka panjang, kehadiran tol ini diyakini akan membawa dampak positif terhadap perkembangan kawasan dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.

Namun demikian, keberhasilan pemanfaatan tol ini tentu dipengaruhi oleh keterjangkauan tarif yang dikenakan. Oleh karena itu, perhatian terhadap respons publik, termasuk pertimbangan daya beli dan pola transportasi masyarakat lokal, menjadi aspek penting dalam menilai efektivitas dari kebijakan tarif tersebut.

Langkah pemerintah yang memberikan waktu sosialisasi sebelum tarif diberlakukan menunjukkan adanya upaya menjembatani proses transisi dengan memberikan informasi yang cukup kepada publik. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat yang mungkin perlu menjadi bahan evaluasi lanjutan dalam pengembangan kebijakan tarif ke depan.

Dengan semua dinamika ini, Tol Padang–Sicincin kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, keberadaannya membawa harapan besar terhadap konektivitas dan pembangunan ekonomi kawasan. Namun di sisi lain, keberlanjutan pemanfaatannya sangat dipengaruhi oleh penerimaan masyarakat terhadap tarif yang dikenakan.

Melalui sinergi antara pemerintah, operator, dan masyarakat, keberadaan tol ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol kemajuan infrastruktur, tetapi juga motor penggerak yang efektif bagi pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB