JAKARTA - Untuk memastikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tepat sasaran, pemerintah terus mengembangkan akses dan kemudahan layanan informasi bagi masyarakat. PKH menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan melalui penyaluran bantuan tunai secara bertahap.
Bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, tapi juga berperan dalam memutus rantai kemiskinan lintas generasi, dengan menyasar kelompok-kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara mengecek status penerima, jadwal pencairan, serta besaran dana yang diterima.
Apa Itu Bansos PKH?
Mengacu pada laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan yang bersifat tidak terus-menerus dan diberikan secara selektif, baik dalam bentuk uang maupun barang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah PKH.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan ditujukan bagi masyarakat miskin serta rentan. Untuk bisa menerima bantuan ini, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan utama penyaluran bansos PKH adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, serta menekan angka kemiskinan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Cara Cek Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH telah mulai disalurkan. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status sebagai penerima manfaat, Kementerian Sosial telah menyediakan dua cara pengecekan yang mudah dan cepat, yakni melalui situs resmi dan aplikasi seluler.
1. Situs Resmi Kemensos
Untuk informasi terbaru dan paling valid mengenai bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial RI. Masyarakat bisa mengecek status bansos melalui portal ini dengan cara berikut:
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di smartphone atau komputer.
Di halaman utama akan muncul fitur Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
Masukkan wilayah Penerima Manfaat secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
Isikan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP.
Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
Klik tombol "Cari Data", lalu sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari termasuk dalam penerima bansos PKH tahun 2025.
2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Alternatif praktis lainnya adalah menggunakan aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan secara rutin langsung dari perangkat seluler, tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Berikut langkah-langkah mengecek bantuan melalui aplikasi:
Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos di smartphone.
Login menggunakan akun yang telah diverifikasi.
Pilih menu "Cek Bansos".
Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima bantuan.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Untuk tahun 2025, pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap. Jadwal ini penting diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mereka dapat memantau penyaluran bantuan dengan baik. Berikut pembagian jadwalnya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Setiap tahap memiliki waktu penyaluran yang berdekatan, sehingga penting bagi masyarakat untuk terus mengecek informasi terbaru, baik melalui perangkat seluler maupun langsung ke pihak desa atau kelurahan setempat.
Nominal Bansos PKH 2025
Besaran bantuan PKH tidak bersifat seragam, tetapi disesuaikan dengan kategori penerima. Dengan pendekatan ini, bantuan menjadi lebih tepat sasaran. Berikut adalah rincian nominal bantuan berdasarkan kategori:
Balita (usia 0–6 tahun):
Rp 750.000 per tahap → Rp 3.000.000 per tahun
Ibu hamil dan masa nifas:
Rp 750.000 per tahap → Rp 3.000.000 per tahun
Siswa Sekolah Dasar (SD):
Rp 225.000 per tahap → Rp 900.000 per tahun
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Rp 375.000 per tahap → Rp 1.500.000 per tahun
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA):
Rp 500.000 per tahap → Rp 2.000.000 per tahun
Lansia berusia 70 tahun ke atas:
Rp 600.000 per tahap → Rp 2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat:
Rp 600.000 per tahap → Rp 2.400.000 per tahun
Masing-masing penerima hanya akan mendapatkan satu kategori bantuan meskipun termasuk dalam lebih dari satu kategori, untuk menghindari tumpang tindih distribusi bantuan.
Dengan sistem pendataan yang terus diperbarui dan layanan pengecekan yang mudah diakses, diharapkan distribusi PKH 2025 semakin akurat dan transparan. Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk aktif memastikan keikutsertaan mereka dalam data DTKS dan rutin mengecek informasi melalui kanal resmi.
Apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian data, masyarakat dianjurkan segera melapor ke kelurahan atau dinas sosial setempat agar bisa segera diperbaiki.