JAKARTA - Setelah mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan, banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menantikan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bagian dari hak mereka. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan, masa tunggu, dan dokumen pendukung yang perlu dipahami secara menyeluruh agar pengajuan klaim berjalan lancar.
Sesuai ketentuan yang berlaku, peserta yang telah mengundurkan diri harus menunggu satu bulan sejak surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan. Ini adalah masa tunggu yang ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015. Ketentuan tersebut menjadi syarat dasar sebelum proses pencairan dana JHT dapat diajukan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta yang telah tidak lagi memiliki pekerjaan di tempat manapun. Baik mereka yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan tetap, kontrak, maupun tenaga lepas (freelancer). Status nonaktif bekerja menjadi kunci utama agar pengajuan klaim JHT bisa diterima dan diproses.
Waktu Tepat Klaim Setelah Mengundurkan Diri
Bagi peserta yang baru saja resign, proses klaim bisa dimulai satu bulan setelah tanggal surat pengunduran diri. Penting untuk digarisbawahi bahwa waktu tunggu dihitung dari tanggal surat pengunduran diri, bukan dari hari terakhir bekerja. Artinya, apabila surat pengunduran diri tertanggal 1 Juli 2025, maka peserta baru dapat memulai proses klaim pada 1 Agustus 2025, terlepas dari kapan hari terakhir kerja sebenarnya dilakukan.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah peserta menghitung masa tunggu dari tanggal akhir bekerja, yang kemudian menyebabkan proses klaim ditolak karena belum memenuhi syarat administratif yang sah. Maka dari itu, memahami batas waktu yang benar sangat penting untuk menghindari kendala saat pengajuan.
Dokumen Penting untuk Pengajuan Klaim JHT
Bagi peserta yang hendak mencairkan saldo JHT, berikut adalah sejumlah dokumen yang wajib disiapkan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan
NPWP, jika saldo JHT melebihi Rp50 juta atau peserta sudah pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya
Dokumen-dokumen ini harus dipastikan dalam kondisi lengkap dan valid. Bila ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai, proses klaim bisa ditolak atau tertunda. Maka dari itu, sebelum mendatangi kantor BPJS atau melakukan klaim secara online, sebaiknya periksa ulang kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
Langkah Klaim Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Proses klaim JHT secara langsung tetap menjadi pilihan bagi sebagian peserta yang merasa lebih nyaman bertatap muka atau ingin mendapatkan panduan langsung dari petugas. Berikut tahapan yang harus diikuti:
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli.
Mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan di lokasi.
Mengambil nomor antrean pelayanan klaim.
Mengikuti wawancara singkat saat nomor antrean dipanggil.
Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima tanda terima.
Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai data yang tercantum.
Proses ini biasanya berjalan dalam beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi antrean di kantor cabang terkait.
Mudahnya Klaim JHT BPJS Melalui Layanan Online
Bagi peserta yang ingin proses yang lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara daring. Berikut prosedurnya:
Akses situs resmi Lapak Asik di: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi informasi pribadi yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah dokumen persyaratan beserta foto diri tampak depan (format file JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal ukuran 6MB).
Simpan dan tunggu notifikasi jadwal wawancara yang akan dikirim melalui email.
Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call sesuai jadwal.
Setelah verifikasi dinyatakan berhasil, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Layanan Lapak Asik ini memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi untuk datang langsung ke kantor. Meski tanpa kontak fisik, proses tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta
Beberapa poin penting yang wajib diingat oleh peserta agar proses klaim berjalan lancar, antara lain:
Masa tunggu klaim adalah satu bulan penuh sejak tanggal surat pengunduran diri, bukan dari tanggal terakhir bekerja.
Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi dalam kondisi lengkap dan terbaca jelas.
Bagi yang memilih jalur online, pastikan email dan koneksi internet aktif saat proses verifikasi video call.
Pencairan akan ditransfer ke rekening bank atas nama peserta sendiri, bukan orang lain.
Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, klaim saldo JHT akan diproses secara cepat dan aman. Baik klaim offline maupun online, keduanya dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak mereka setelah tidak lagi bekerja.