JAKARTA - Langkah proaktif dari sektor perbankan kembali ditekankan seiring tindakan penghentian sementara terhadap rekening dorman oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran tersebut tak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga menjadi momentum penting bagi bank untuk mengajak para nasabah kembali aktif memperbarui data dan menggunakan fasilitas keuangan mereka secara optimal.
Sekretaris Perusahaan dan Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, menuturkan bahwa pihaknya senantiasa meninjau kembali profil nasabah yang rekeningnya dinyatakan dorman sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, rekening dorman merujuk pada rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam jangka waktu tertentu dan berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan finansial.
“Bank Danamon terbuka terhadap pengajuan aktivasi kembali rekening dorman milik nasabah yang transaksinya dihentikan sementara,” ungkap Rita dalam konferensi pers Paparan Kinerja Bank Danamon Semester I–2025 yang digelar secara virtual.
Rita juga menambahkan bahwa permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara rekening-rekening dorman telah diajukan. Hasilnya, seluruh rekening dorman yang sebelumnya diblokir kini telah kembali aktif.
“Seluruh rekening tersebut sudah tidak ada yang dalam kondisi henti sementara,” ujarnya menegaskan.
Bank Danamon sendiri terus mengimbau kepada seluruh nasabah untuk senantiasa aktif bertransaksi dan melakukan pemutakhiran data. Langkah ini dinilai penting agar status rekening tetap aktif dan menghindari klasifikasi dorman yang bisa berdampak pada pembekuan.
Nasabah juga diberi kemudahan untuk mengaktifkan kembali rekening dorman. Mereka dapat menghubungi Hello Danamon, mengakses aplikasi digital D-Bank Pro, atau datang langsung ke kantor cabang Bank Danamon terdekat.
“Kami, Bank Danamon, terus mengupayakan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, terutama melalui D-Bank Pro, agar rekening dorman bisa diminimalkan,” tutur Rita.
Senada dengan itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hendra Lembong, menegaskan bahwa pihaknya terus mengikuti seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK, termasuk kebijakan pemblokiran rekening dorman. Ia mengakui bahwa proses ini dapat menjadi titik balik dalam membangun kesadaran nasabah mengenai pentingnya menjaga akun tetap aktif.
“Begitu nasabah-nasabah kami meminta untuk membuka blokir, kami mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK. Kami sampaikan ke PPATK, dan biasanya PPATK juga buka blokirnya,” ucap Hendra dalam konferensi pers Paparan Kinerja Bank BCA Semester I–2025 yang juga digelar secara virtual.
Ia menambahkan, BCA secara berkala menjalin komunikasi dengan PPATK demi memastikan proses pembukaan kembali rekening dorman berjalan efisien. Jumlah rekening yang berhasil diaktifkan kembali pun terus bertambah.
Meski demikian, kebijakan pemblokiran ini menuai respons beragam. Dari perspektif konsumen, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyampaikan pandangan bahwa pembekuan rekening dorman tanpa persetujuan nasabah bisa dinilai merugikan.
“Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, pemerintah melakukan hal yang ilegal. Itu yang harus dipahami oleh pemerintah terkait hak warga negara,” jelasnya saat dihubungi secara terpisah.
Ia menilai bahwa penyalahgunaan rekening justru kerap melibatkan rekening yang aktif bertransaksi. Sementara rekening yang pasif, belum tentu disalahgunakan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya verifikasi lebih lanjut sebelum melakukan tindakan pemblokiran.
Menurut Nailul, rekening dorman bisa saja muncul karena kondisi ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak adanya pemasukan tetap. Masa pencarian kerja yang cukup panjang juga menyebabkan beberapa rekening tidak digunakan dalam waktu lama. Ini bukanlah bentuk kelalaian, tetapi lebih kepada keadaan yang dialami nasabah.
“Rekening yang disalahgunakan justru akan tampak aktif bertransaksi. Sementara rekening pasif belum tentu disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti rencana pemerintah meluncurkan sistem Payment ID sebagai metode alternatif yang lebih akurat dalam memantau aliran transaksi mencurigakan. Sistem ini dinilai mampu memberikan gambaran yang lebih valid daripada hanya mengandalkan status dorman suatu rekening.
Dari sisi regulator, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa dana dalam rekening dorman sangat rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Dalam beberapa tahun terakhir, marak kasus jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga penampungan dana judi daring.
“Oleh karena itu, pemblokiran rekening dorman dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan tindak pidana,” ungkapnya.
Natsir juga menyatakan bahwa PPATK telah mereaktivasi hampir separuh dari rekening dorman yang sebelumnya dibekukan. Proses ini masih terus berjalan secara bertahap berdasarkan laporan dan koordinasi yang masuk dari pihak perbankan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sebuah seminar nasional di Jakarta. Ia menyatakan bahwa pembukaan kembali rekening dilakukan jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali, walau memang ini terus berproses,” jelasnya.
Hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 31 juta rekening dengan total dana Rp 6 triliun telah diblokir oleh PPATK sebagai bagian dari evaluasi dan pencegahan kejahatan keuangan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh 107 bank di Indonesia.