Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Komoditas Mulia

Kamis, 31 Juli 2025 | 08:19:49 WIB
Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Komoditas Mulia

JAKARTA - Mulai 1 Agustus 2025, kebijakan perpajakan Indonesia akan mengalami pembaruan penting yang berdampak langsung pada pelaku usaha logam mulia, khususnya di sektor perdagangan emas batangan. Pemerintah memperkenalkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang kini menyasar pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah memiliki izin kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menandai langkah progresif pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan yang lebih inklusif dan menyeluruh.

Tarif 0,25 Persen untuk Pembelian Emas Batangan

Salah satu poin utama dalam regulasi baru ini adalah penetapan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan. Tarif ini dikenakan khusus kepada LJK yang telah memperoleh izin OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari OJK dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%,” bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

Langkah ini diyakini akan membawa dampak positif terhadap akuntabilitas dan kontribusi fiskal dari sektor perdagangan emas, yang selama ini memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi belum memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Penyesuaian dari PMK Sebelumnya

Aturan dalam PMK 51/2025 merupakan bentuk penguatan dari peraturan terdahulu, yakni PMK 34/2017, yang selama ini menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 22. Revisi ini bukan hanya menambah objek pungutan, tetapi juga memberikan penegasan baru terkait klasifikasi barang dan pelaku usaha yang dikenakan pajak.

Kebijakan ini mencerminkan upaya konsisten pemerintah dalam menyesuaikan peraturan perpajakan dengan dinamika ekonomi, terutama di sektor komoditas logam mulia yang kerap mengalami fluktuasi nilai serta menjadi sarana investasi populer di masyarakat.

Barang Impor yang Dikecualikan dari PPh Pasal 22

Meski cakupan pajak diperluas, pemerintah juga tetap memberikan kelonggaran bagi beberapa jenis impor yang bersifat strategis atau berorientasi sosial. PMK 51/2025 mencantumkan 19 kategori barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 saat masuk ke wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

Barang milik perwakilan negara asing dan badan internasional,

Hibah untuk kegiatan sosial, kebudayaan, dan penanggulangan bencana,

Barang riset dan pendidikan,

Alat bantu bagi penyandang disabilitas,

Buku pelajaran, kitab suci, dan literatur ilmiah,

Kendaraan dan alat keselamatan untuk pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian nasional,

Barang strategis untuk sektor pertahanan, energi, dan kesehatan nasional.

Pengecualian ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional dalam pengambilan kebijakan fiskal.

Rincian Tarif Pemungutan Lainnya

Tak hanya emas batangan, PMK baru ini juga merinci pemungutan tarif PPh Pasal 22 berdasarkan jenis barang dan aktivitas impor lainnya, dengan struktur tarif yang berbeda-beda:

10% untuk barang tertentu dalam daftar khusus,

7,5% untuk impor komoditas tertentu,

0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu,

0,25% untuk emas batangan,

Tarif khusus diberlakukan pula untuk ekspor komoditas tambang, termasuk batubara serta mineral logam dan non-logam.

Rincian tarif ini dibuat guna memberikan kepastian dan memperjelas klasifikasi dalam pelaksanaan pungutan, sehingga para pelaku usaha dapat mematuhi aturan secara optimal.

Dorongan untuk Kepatuhan dan Transparansi Pajak

Pengenaan tarif pajak baru ini bukan semata-mata demi menambah pemasukan negara. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama di sektor logam mulia yang nilainya tinggi tetapi sebelumnya belum tertata rapi dari sisi fiskal.

Aturan ini juga sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada pelaku usaha bullion agar menjalankan aktivitas secara lebih transparan dan sesuai regulasi. Dengan regulasi yang lebih jelas, ekosistem perdagangan emas diharapkan menjadi lebih sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Dengan diberlakukannya PMK 51/2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, merata, dan progresif. Fokus terhadap sektor emas batangan juga menunjukkan keseriusan dalam menggali potensi penerimaan negara dari sektor yang selama ini belum digarap secara menyeluruh.

Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia di mata pelaku pasar, sekaligus memperkuat sinergi antara sektor keuangan dan perpajakan nasional.

Terkini

Vivo X200 Pro 2025, Desain Mewah dengan Performa Tangguh

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:25 WIB

Infinix HOT 60 Pro Plus Hadir dengan Inovasi Besar

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:24 WIB

Poco F7 Pro Hadir dengan Spesifikasi Lengkap dan Modern

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:22 WIB

Harga Terjangkau, Tecno Spark 40 Hadir dengan Fitur Lengkap

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:21 WIB

Lima Keunggulan Realme P3 5G, Smartphone Gaming Rp3 Jutaan

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:19 WIB