Pajak E Commerce Baru Tak Bebani UMKM Kecil

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:46:34 WIB
Pajak E Commerce Baru Tak Bebani UMKM Kecil

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap pelaku usaha di sektor e-commerce tidak akan membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Iqbal Shoffan Shofwan.

Menurut Iqbal, kebijakan ini bersifat adil karena tidak membedakan antara pedagang daring dan luring. Ia memastikan bahwa hanya pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang akan dikenai pajak, sedangkan sebagian besar UMKM belum mencapai omzet sebesar itu.

"So far sih nggak ya (pengaruh ke pedagang UMKM). Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunnya itu di atas Rp500 juta, yang di bawah itu sih nggak ya," ujar Iqbal saat ditemui di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa, "Itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro ya, usaha kecil dan menengah yang omzetnya di atas itu setahun."

PMK 37/2025: Ketentuan dan Implementasi

Penerapan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Peraturan ini menunjuk lokapasar sebagai Pihak yang Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak (PPMSE).

Besaran pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun. Pajak ini dipungut di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban ini. Mereka cukup menyerahkan surat pernyataan kepada lokapasar yang ditunjuk untuk membuktikan status omzet mereka.

Pengecualian untuk Beberapa Sektor

PMK 37/2025 juga memberikan pengecualian bagi beberapa jenis transaksi atau sektor tertentu. Layanan ekspedisi, transportasi daring seperti ojek online, penjual pulsa, dan perdagangan emas termasuk dalam sektor yang tidak dikenakan pajak ini.

Langkah ini dilakukan agar kebijakan tidak membebani sektor-sektor yang menjadi tumpuan kehidupan banyak masyarakat kecil. Pemerintah berupaya menciptakan regulasi fiskal yang adil sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Transformasi Digital UMKM Tetap Diutamakan

Pemerintah menyadari pentingnya transformasi digital bagi pertumbuhan UMKM. Oleh karena itu, implementasi pajak ini tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil dan tidak menghalangi mereka untuk berkembang di ekosistem digital.

Pemerataan perlakuan fiskal antara pedagang daring dan luring menjadi salah satu motivasi utama kebijakan ini. Pemerintah ingin mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan merata tanpa mengganggu daya saing UMKM.

Selain itu, regulasi ini diyakini akan memperkuat transparansi dan integrasi data antara pemerintah dan pelaku industri digital. Dengan sistem perpajakan yang tertib, negara dapat memperluas basis pajak tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha kecil.

Respons Pelaku Usaha dan Peluang Masa Depan

Sejumlah pelaku usaha digital merespons kebijakan ini dengan hati-hati. Meskipun pada awalnya muncul kekhawatiran tentang kemungkinan penurunan margin keuntungan, penjelasan dari pemerintah memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil.

Bagi pelaku UMKM yang belum mencapai omzet Rp500 juta, mereka tetap bisa menjalankan usaha seperti biasa tanpa terkena pungutan tambahan. Hal ini membuka ruang bagi mereka untuk fokus pada pengembangan usaha dan pemasaran di ranah digital.

Sementara itu, pemerintah tetap membuka ruang diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan ketimpangan baru di sektor perdagangan daring.

Strategi Adaptasi Lokapasar dan Peran Platform Digital

Platform lokapasar yang ditunjuk sebagai PPMSE memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Mereka bertanggung jawab untuk menghimpun data, memungut pajak dari pedagang sesuai dengan aturan, dan menyampaikan laporan kepada otoritas pajak.

Dengan kejelasan peraturan ini, lokapasar juga dapat lebih proaktif dalam membantu edukasi pelaku UMKM agar memahami aturan perpajakan dan kewajiban yang mungkin timbul seiring pertumbuhan usaha mereka.

Langkah ini sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun ekosistem e-commerce yang inklusif dan berkelanjutan.

Kebijakan pemerintah melalui PMK 37/2025 dalam mengenakan pajak terhadap pedagang di e-commerce bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata, tanpa memberatkan UMKM. Dengan ambang batas omzet Rp500 juta per tahun, pelaku usaha mikro tetap terbebas dari kewajiban pajak ini.

Pemerintah juga memastikan adanya pengecualian untuk sektor-sektor tertentu dan terus mendorong digitalisasi UMKM sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi. Dukungan dari lokapasar dan edukasi pelaku usaha menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini.

Melalui pendekatan yang inklusif dan proporsional, Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dalam ekosistem niaga elektronik yang terus berkembang.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB