Danantara Jadi Pilar Ekonomi, Reformasi Diupayakan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:50:34 WIB
Danantara Jadi Pilar Ekonomi, Reformasi Diupayakan

JAKARTA - Penguatan pembangunan ekonomi nasional kini memiliki lokomotif baru: Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia. Sebagai investment super holding milik negara, BPI Danantara memainkan peran strategis dalam mengelola investasi jangka panjang yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik.

BPI Danantara menjadi kendaraan utama dalam menghimpun serta menyalurkan dana investasi dari dalam maupun luar negeri. Fokusnya diarahkan ke sektor-sektor produktif seperti infrastruktur, energi terbarukan, dan sektor strategis lainnya yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Keunggulan lembaga ini terletak pada kemampuannya mendorong pembangunan tanpa menambah beban utang negara. Hal ini dicapai melalui pengelolaan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tantangan Konsolidasi Industri Asuransi

Namun demikian, masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan: konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi yang sampai saat ini masih tertahan di tahap awal. Konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Hingga Selasa, 5 Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima proposal resmi dari pemerintah maupun dari BPI Danantara sebagai pemegang saham pengendali terkait rencana konsolidasi tersebut.

“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, sebagaimana dikutip dari ringkasan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juli 2025.

Dukungan OJK dan Harapan Ke Depan

Meskipun belum ada proposal resmi, OJK tetap menyambut baik inisiatif tersebut. Ogi menekankan bahwa dukungan OJK diberikan sepanjang proses konsolidasi dilakukan secara hati-hati, sesuai prinsip tata kelola yang baik, serta didukung dengan manajemen risiko yang kuat.

Menurut Ogi, langkah konsolidasi diharapkan memperkuat struktur industri asuransi nasional. Selain itu, konsolidasi akan membantu meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki permodalan, serta meningkatkan solvabilitas perusahaan-perusahaan asuransi pelat merah.

“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Regulasi Pendukung Konsolidasi

Untuk mengawal proses konsolidasi tersebut, OJK telah merumuskan sejumlah regulasi penting. Salah satu regulasi tersebut adalah POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah. Regulasi ini mewajibkan perusahaan melakukan spin-off unit syariah paling lambat pada 31 Desember 2026.

Kemudian, terdapat POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, yang prosesnya akan berlangsung secara bertahap hingga 2026 dan 2028.

Terakhir, POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengatur tentang pemurnian unit usaha penjaminan. Regulasi ini mengharuskan pembentukan unit usaha penjaminan terpisah yang harus direalisasikan pada 2025.

“Jadi berdasarkan tiga POJK tersebut, kami mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi,” pungkas Ogi Prastomiyono.

Transformasi Investasi dan Stabilitas Ekonomi

Konsolidasi ini bukan sekadar wacana administratif, melainkan strategi besar untuk membentuk industri asuransi yang lebih sehat dan kompetitif. Hal ini sejalan dengan misi BPI Danantara sebagai pengelola investasi jangka panjang yang mendukung pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan.

BPI Danantara diharapkan mampu menjadi motor penggerak investasi nasional yang tak hanya memperkuat sektor-sektor produktif, tetapi juga mendukung transformasi kelembagaan sektor keuangan.

Dengan fondasi regulasi yang telah disiapkan dan semangat kolaborasi antara lembaga, inisiatif ini tinggal menunggu lampu hijau resmi untuk mulai dijalankan. Selanjutnya, konsolidasi akan menjadi tonggak penting dalam memperkokoh struktur ekonomi nasional menuju arah yang lebih tangguh dan terintegrasi.

Langkah ini juga menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Indonesia mampu membangun lembaga investasi dan sektor jasa keuangan yang kokoh dan berkelas global. Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, otoritas keuangan, maupun pelaku industri, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat kekuatan ekonomi baru dapat segera terwujud.

Terkini

KPR Aman Dengan Cicilan Maksimal 35 Persen Gaji

Senin, 08 September 2025 | 17:27:30 WIB

Gen Z Indonesia Didorong Cerdas Atur Finansial

Senin, 08 September 2025 | 17:27:27 WIB

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Senin, 08 September 2025 | 17:27:24 WIB

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Senin, 08 September 2025 | 17:27:21 WIB

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Senin, 08 September 2025 | 17:27:17 WIB