JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi kenyamanan peserta. Salah satu inovasi terbaru yang mulai dijalankan adalah skema Coordination of Benefits (COB) yang memungkinkan peserta kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan rawat jalan eksekutif bahkan naik ke kelas VIP. Skema ini merupakan hasil kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta, sehingga manfaat kesehatan peserta dapat ditanggung oleh dua asuransi secara bersamaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa skema COB sudah dapat digunakan oleh peserta. Melalui skema ini, peserta dapat menikmati layanan kesehatan dengan biaya tambahan yang terjangkau tanpa mengurangi jaminan dari BPJS Kesehatan.
Skema Coordination of Benefits (COB) yang Sudah Berjalan
Ali Ghufron menjelaskan, “Jadi update untuk COB kerjasama, sekarang ini sudah bisa ya, jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh.” Pernyataan ini disampaikan dalam Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat.
Dalam skema COB, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan perusahaan asuransi swasta yang menjadi penanggung manfaat tambahan kesehatan peserta. Dengan mekanisme ini, klaim pelayanan kesehatan dapat dialihkan secara proporsional antara BPJS dan asuransi swasta.
Peserta dapat membayar tambahan maksimal Rp400.000 untuk mendapatkan layanan kelas yang lebih tinggi, misalnya naik ke kelas VIP. Pembayaran tambahan ini dapat ditanggung oleh peserta sendiri, perusahaan tempat peserta bekerja, atau asuransi kesehatan tambahan yang dimiliki peserta.
Sebagai gambaran, peserta BPJS kelas 1 bisa naik kelas VIP dengan membayar asuransi tambahan maksimum 125%, sementara BPJS menanggung porsi klaim sebesar 75%. Namun, penggunaan skema ini tetap harus mengikuti prosedur dan indikasi medis yang berlaku.
Batasan dan Ketentuan Penggunaan Skema COB
Skema COB ini hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Hal ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih personal dan fleksibel bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan premium, tanpa harus meninggalkan perlindungan dasar dari BPJS.
Penting untuk diingat bahwa meskipun peserta dapat mengakses layanan kelas VIP, keputusan penggunaan layanan tersebut harus didasarkan pada indikasi medis. Dengan kata lain, bukan semata-mata karena keinginan peserta, tetapi sesuai dengan kebutuhan medis yang terverifikasi.
Ali Ghufron menegaskan, “Tapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis.” Hal ini untuk menjaga agar pelayanan yang diberikan tetap profesional dan tepat guna.
Perubahan Standar Klaim Pelayanan Kesehatan dari OJK
Selain inovasi COB, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa akan ada perubahan standar klaim pelayanan kesehatan. Sistem yang sebelumnya menggunakan INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups) akan diganti menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).
Perubahan ini menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat yang dapat digunakan peserta dan pemegang polis. Dengan standar i-DRG, total plafon manfaat pelayanan kesehatan dapat mencapai 250% dari standar yang ditetapkan.
Menurut Ogi, langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan serta memudahkan pengelolaan klaim antara BPJS dan asuransi swasta.
Manfaat dan Harapan dari Skema COB
Skema COB memberikan banyak manfaat bagi peserta, terutama kemudahan dan fleksibilitas dalam memilih layanan kesehatan sesuai kebutuhan. Peserta dapat menikmati fasilitas yang lebih baik, seperti rawat jalan eksekutif dan kelas VIP, dengan biaya tambahan yang terjangkau dan tanpa kehilangan jaminan dasar dari BPJS Kesehatan.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepuasan peserta terhadap layanan kesehatan nasional. Sistem pembayaran yang proporsional dan transparan memungkinkan peserta merasakan pelayanan yang lebih personal dan berkualitas.
Selain itu, adanya standar klaim baru i-DRG membantu menjaga kesinambungan layanan kesehatan yang lebih profesional dan akuntabel. Dengan demikian, pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi juga pada kualitas dan kepuasan pasien.
Komitmen BPJS dan OJK dalam Pelayanan Kesehatan
Dengan adanya skema COB dan perubahan standar klaim i-DRG, BPJS Kesehatan dan OJK menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Langkah ini membuka peluang bagi peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik, tanpa harus mengorbankan proteksi dasar yang selama ini diberikan.
Para peserta kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan yang ingin menikmati layanan rawat jalan eksekutif atau naik kelas VIP disarankan untuk memahami prosedur dan syarat penggunaan skema COB. Mereka juga perlu memastikan memiliki asuransi tambahan atau dukungan biaya dari pihak terkait.
Melalui inovasi-inovasi ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan kesehatan terbaik yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, sehingga kesejahteraan dan kualitas hidup mereka dapat meningkat.