Menjaga Harga Mobil Listrik Tetap Bersahabat

Jumat, 08 Agustus 2025 | 12:37:26 WIB
Menjaga Harga Mobil Listrik Tetap Bersahabat

JAKARTA - Harga mobil listrik selama ini dikenal relatif murah, salah satu faktor utamanya adalah keberadaan insentif dari pemerintah. Insentif ini berupa pembebasan atau pengurangan beberapa komponen pajak yang biasanya dikenakan pada kendaraan bermotor konvensional. Namun, apakah harga mobil listrik akan tetap terjangkau setelah insentif tersebut berakhir pada akhir tahun 2025?

Peranan Pajak dalam Harga Mobil Listrik

Dalam struktur harga mobil baru, terdapat empat jenis pajak yang mempengaruhi harga akhir kendaraan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada mobil berbahan bakar fosil (Internal Combustion Engine/ICE) dan mobil hybrid, keempat pajak ini dikenakan secara penuh.

Namun, untuk mobil listrik, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif yang membuat pajak-pajak tersebut menjadi lebih ringan atau bahkan ditiadakan. "Keempat komponen pajak itu dikenakan untuk mobil ICE, sementara untuk mobil listrik mendapatkan insentif," jelas Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.

Detail Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang dikenakan saat kendaraan baru pertama kali dibeli. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Pasal 12, BBNKB ini dikenakan pada umumnya, namun terdapat pengecualian pada ayat (3) yang menyatakan bahwa mobil listrik tidak dikenakan tarif BBNKB.

Selanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU yang sama merupakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pada ayat (3), mobil listrik juga dikecualikan dari pembayaran PKB.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan insentif yang bersifat sementara. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa PPnBM atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL) roda empat yang sudah jadi (CBU) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen alias gratis, tetapi hanya berlaku dari Januari 2025 hingga Desember 2025.

Hal yang sama berlaku pada PPN. Berdasarkan PMK No. 12 Tahun 2025 Pasal 5, PPN yang biasanya sebesar 12 persen, untuk mobil listrik hanya dikenakan sebesar 2 persen dari harga jual. Namun, insentif ini juga berlaku hanya sampai Desember 2025.

Dampak Berakhirnya Insentif Pajak

Dengan aturan yang ada saat ini, jika tidak ada perubahan kebijakan, mulai Januari 2026 mobil listrik hanya akan mendapatkan pembebasan dari BBNKB dan PKB saja. Sementara itu, PPN dan PPnBM akan dikenakan secara penuh kembali, sesuai tarif normal untuk kendaraan bermotor lainnya.

Artinya, harga mobil listrik diprediksi akan mengalami kenaikan signifikan karena tambahan pajak PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan insentif penuh.

Namun, kenaikan ini juga bergantung pada dinamika kebijakan pemerintah serta kemungkinan adanya lobi atau penyesuaian aturan yang dapat memperpanjang atau memperluas insentif untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Prospek Harga Mobil Listrik Setelah 2025

Meski harga mobil listrik kemungkinan akan naik setelah insentif berakhir, tren global yang terus mendukung kendaraan ramah lingkungan dan target pemerintah dalam mempercepat elektrifikasi transportasi bisa menjadi alasan kuat bagi keberlanjutan insentif.

Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkait kemungkinan besar akan terus mengupayakan kebijakan yang menjaga agar harga mobil listrik tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.

Ini sangat penting mengingat peran kendaraan listrik dalam menekan polusi dan mendukung tujuan lingkungan serta pengurangan emisi karbon.

Insentif pajak yang berlaku saat ini jelas memberikan keuntungan besar bagi konsumen mobil listrik sehingga harganya lebih bersaing dibandingkan kendaraan konvensional. Namun, dengan batas waktu insentif yang hanya sampai akhir 2025, harga mobil listrik berpotensi naik secara signifikan jika tarif pajak normal kembali diberlakukan.

Walau demikian, pembebasan BBNKB dan PKB yang tetap berlaku akan sedikit meringankan beban pajak bagi pembeli mobil listrik di tahun-tahun mendatang.

Ke depannya, dukungan kebijakan pemerintah serta kemajuan teknologi dan industri otomotif akan menentukan apakah harga mobil listrik tetap terjangkau dan mampu bersaing di pasar otomotif nasional.

Konsumen dan penggiat kendaraan listrik tentu berharap agar insentif atau kebijakan lain yang mendukung kendaraan ramah lingkungan bisa diperpanjang, agar mobil listrik tidak hanya menjadi pilihan yang baik untuk lingkungan tetapi juga pilihan yang ekonomis bagi masyaraka

Terkini

Batik Kekinian Jadi Pilihan Fashion Anak Muda

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:50 WIB

Kolaborasi Cerdas Dorong Kemandirian Industri Alkes

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:43 WIB

Pilihan Olahraga Lari Dan Jalan Kaki Tepat

Selasa, 09 September 2025 | 16:51:52 WIB

Live Streaming Pertandingan Voli Divisi Utama Hari Ini

Selasa, 09 September 2025 | 16:51:50 WIB

5 Pemain Asia Gemilang Raih Gelar Bergengsi Liga Inggris

Selasa, 09 September 2025 | 16:51:48 WIB