JAKARTA - Saat mengalami kecelakaan lalu lintas, selain fokus pada penanganan medis, ada aspek penting yang sering terlupakan oleh korban atau keluarga yaitu administrasi klaim biaya pengobatan. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki agar klaim dapat diproses dengan lancar adalah laporan polisi. Dokumen ini menjadi dasar utama bagi BPJS Kesehatan dalam menentukan siapa lembaga penjamin yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban kecelakaan.
BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas, tetapi dengan syarat dan mekanisme yang jelas dan harus dipenuhi oleh peserta. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa keberadaan laporan polisi bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk memastikan proses klaim berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Rizzky, laporan polisi berperan untuk menentukan lembaga mana yang berhak menjamin korban. “Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Peraturan dan Klasifikasi Kecelakaan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur dengan jelas mengenai batas tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam kasus kecelakaan. Dalam peraturan tersebut, kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab instansi lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam prakteknya, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan tunggal, yaitu kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain. Adapun kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan disebut kecelakaan ganda dan penjamin utamanya adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal sebesar Rp20 juta.
Mekanisme Penjaminan Biaya Pengobatan
Jika biaya pengobatan korban melebihi plafon yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, penjaminan akan dialihkan ke lembaga lain seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaporan dan dokumentasi yang lengkap, terutama laporan polisi, menjadi sangat penting untuk menghindari kebingungan dan mempercepat proses klaim.
BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak menjamin klaim yang disebabkan oleh kecelakaan tunggal yang merupakan akibat dari tindakan membahayakan diri sendiri, seperti balapan liar atau kegiatan berisiko tinggi lainnya. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan hak atas perlindungan yang maksimal.
Pentingnya Mematuhi Peraturan dan Status Kepesertaan
Rizzky mengimbau masyarakat agar selalu taat aturan dan memastikan status kepesertaan JKN aktif ketika melakukan klaim. Kepesertaan yang aktif menjadi prasyarat utama agar klaim dapat diproses oleh BPJS Kesehatan. Bila peserta tidak aktif, klaim akan sulit disetujui meskipun seluruh dokumen lain telah lengkap.
Selain itu, laporan polisi juga memastikan bahwa kecelakaan benar-benar terjadi dan menjelaskan kronologi kejadian secara resmi. Informasi tersebut sangat berguna untuk menentukan jenis kecelakaan, pihak yang bertanggung jawab, serta lembaga mana yang harus memberikan santunan atau menanggung biaya pengobatan.
Menghindari Kesalahpahaman dalam Penjaminan
Banyak masyarakat yang belum memahami peran masing-masing lembaga dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas. Ada anggapan umum bahwa hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang bertanggung jawab, padahal BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki peran penting terutama jika kecelakaan terjadi dalam perjalanan kerja.
Oleh karena itu, keberadaan laporan polisi menjadi bukti resmi yang dibutuhkan agar klaim dapat dialihkan ke lembaga yang tepat. Dengan begitu, peserta tidak perlu khawatir apabila biaya pengobatan melebihi batas tertentu atau jika kecelakaan terjadi dalam kondisi khusus yang dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Langkah Praktis bagi Korban Kecelakaan
Bagi korban kecelakaan lalu lintas, langkah awal yang harus dilakukan setelah memastikan keselamatan adalah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Proses ini penting tidak hanya untuk tindakan hukum, tetapi juga sebagai persyaratan administrasi klaim BPJS Kesehatan dan lembaga terkait.
Setelah mendapatkan laporan polisi, korban atau keluarganya dapat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan melampirkan dokumen tersebut sebagai syarat utama. Dengan mengikuti prosedur ini, proses klaim akan lebih cepat dan klaim dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Laporan polisi adalah dokumen vital dalam klaim biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas. Dokumen ini tidak hanya sebagai bukti resmi kejadian, tetapi juga menentukan lembaga penjamin mana yang bertanggung jawab. BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan kecelakaan tunggal peserta JKN aktif, sedangkan Jasa Raharja menangani kecelakaan ganda dengan batas plafon tertentu.
Pengaturan ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang juga menjelaskan bahwa kecelakaan dalam perjalanan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan status kepesertaan JKN aktif agar mendapatkan perlindungan optimal.
Dengan memahami pentingnya laporan polisi dan mekanisme klaim ini, korban kecelakaan dapat menghindari hambatan administratif dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal melalui BPJS Kesehatan.