OJK Kaji Universal Banking Perkuat Pasar Modal

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:48:09 WIB
OJK Kaji Universal Banking Perkuat Pasar Modal

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat pasar modal nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penerapan universal banking di Indonesia. Kajian ini menjadi langkah strategis yang diharapkan mampu membuka peluang integrasi antara layanan perbankan dan pasar modal, sehingga mempercepat kemajuan sektor keuangan nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya pembahasan konsep ini dalam mendukung perkembangan industri keuangan modern.

Mahendra menyampaikan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, tengah mendalami aspek penerapan universal banking di Indonesia. “Nanti boleh ngobrol dengan Pak Dian untuk kemajuan pasar modal, termasuk yang sangat menarik pengkajian tentang universal banking,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Definisi dan Kondisi Universal Banking Saat Ini

Universal banking merupakan konsep yang menggabungkan fungsi bank komersial dan bank investasi dalam satu entitas. Saat ini, di Indonesia, layanan perbankan dan pasar modal masih dipisah secara terpisah. Bank komersial berfokus pada penghimpunan dan penyaluran dana, sedangkan bank investasi memiliki tugas khusus di pasar modal.

Walaupun perbankan di Indonesia sudah mulai masuk ke pasar modal, misalnya dengan melakukan transaksi Surat Utang Negara (SUN), hal ini belum mencerminkan penerapan universal banking secara utuh. Transaksi SUN oleh bank dilakukan melalui sistem transaksi dan penyelesaian di Bank Indonesia (BI). Namun, bank yang melakukan transaksi SUN belum menjadi anggota bursa (AB) karena keanggotaan Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terbatas hanya pada sekuritas yang juga menjadi pemegang saham BEI.

Regulasi dan Keanggotaan Bursa Efek Indonesia

Saat ini, aturan keanggotaan Bursa Efek Indonesia memberikan hak keanggotaan hanya pada perusahaan sekuritas. Sekuritas tersebut berperan sebagai anggota bursa sekaligus pemegang saham di BEI. Bank komersial belum bisa menjadi anggota bursa, meskipun aktif melakukan transaksi surat utang.

Kondisi ini menyebabkan batasan dalam pengembangan layanan yang bisa diberikan oleh bank. Dengan konsep universal banking, diharapkan bank bisa memperluas jangkauan layanan keuangan yang tidak hanya terbatas pada aktivitas perbankan tradisional tetapi juga mencakup aktivitas pasar modal seperti perdagangan efek, penjaminan emisi saham dan obligasi, serta manajemen investasi.

Sejarah Pengkajian Universal Banking di Indonesia

Wacana universal banking bukanlah hal baru di Indonesia. Pada tahun 2007, Bank Indonesia pernah melakukan kajian terkait kemungkinan mengizinkan perbankan menerapkan prinsip universal banking. Saat itu, Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso, menyatakan bahwa praktik universal banking umum dilakukan oleh bank-bank internasional.

Dalam pengkajian tersebut, konsep universal banking mencakup beragam layanan keuangan mulai dari menghimpun dan menyalurkan dana, memperdagangkan instrumen keuangan, valas, hingga produk derivatif. Selain itu, bank juga dapat menjalankan fungsi sebagai penjamin emisi surat utang dan saham baru, pialang efek, manajer investasi, serta perusahaan asuransi.

Tantangan Regulasi dan Perubahan Undang-Undang

Penerapan universal banking di Indonesia menghadapi tantangan utama pada regulasi. Untuk mewujudkan konsep ini, diperlukan perubahan Undang-Undang Perbankan agar secara jelas memungkinkan bank beroperasi sebagai universal banking. Wimboh Santoso menegaskan bahwa perubahan tersebut harus masuk dalam kerangka revisi Undang-Undang Perbankan agar secara legal dan administratif dapat diterapkan dengan baik.

Selain revisi undang-undang, aturan pelaksanaan yang lebih rinci akan diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat mengakomodasi praktik universal banking sesuai dengan kondisi pasar keuangan Indonesia.

Potensi Manfaat Universal Banking untuk Pasar Modal

Integrasi layanan universal banking diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan pasar modal di Indonesia. Dengan model ini, bank dapat memberikan layanan yang lebih lengkap dan sinergis, termasuk dalam hal perdagangan efek, penjaminan emisi, dan jasa manajemen investasi.

Hal ini memungkinkan peningkatan efisiensi transaksi, pengembangan produk keuangan baru, serta perluasan akses pasar bagi investor dan pelaku usaha. Selain itu, universal banking dapat memperkuat peran bank dalam mendukung pembiayaan dan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah OJK dalam Mendukung Inovasi Pasar Keuangan

OJK mengambil peran aktif dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, termasuk pengkajian universal banking. Dengan melibatkan pengawas perbankan dan pasar modal secara terpadu, OJK ingin memastikan bahwa penerapan universal banking dapat dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Kajian yang sedang dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan mendukung perkembangan pasar modal dan perbankan. Sinergi ini diharapkan memperkuat ekosistem keuangan Indonesia di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Meskipun membawa peluang besar, penerapan universal banking juga menghadapi sejumlah tantangan. Regulasi yang kompleks, perlunya revisi undang-undang, serta kesiapan institusi keuangan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.

Namun, dengan semangat kolaborasi antara OJK, Bank Indonesia, pelaku pasar, dan pemerintah, universal banking diharapkan dapat diwujudkan sebagai model baru yang mendukung pertumbuhan pasar modal dan memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB