Komnas HAM Tegaskan Perlindungan Data Pribadi WNI

Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:26:46 WIB
Komnas HAM Tegaskan Perlindungan Data Pribadi WNI

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan perlunya pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang memunculkan kekhawatiran soal potensi transfer data pribadi WNI ke luar negeri. Menurut Komnas HAM, hak atas perlindungan data pribadi adalah bagian integral dari hak asasi manusia dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menghormati serta menjaganya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa perlindungan data pribadi telah diatur secara konstitusional dan hukum nasional. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Komnas HAM menegaskan pentingnya pemerintah memiliki kedaulatan atas data digital, termasuk menjamin perlindungan data pribadi WNI sebagai hak asasi manusia,” ujar Anis. Ia juga memperingatkan potensi bahaya jika data digital warga negara bocor atau disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial maupun politik.

Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal, yang termasuk penghapusan hambatan perdagangan digital. Gedung Putih menyatakan dalam situs resminya, 23 Juli 2025, bahwa Indonesia akan menjamin transfer data pribadi ke Amerika, dengan asumsi perlindungan data di AS memadai. Klausul ini mendapat sorotan, karena AS hingga saat ini belum memiliki regulasi pelindungan data komprehensif di tingkat federal.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa data pribadi warga negara tidak boleh dijadikan objek kesepakatan perdagangan atau ekonomi antarnegara. “Kedaulatan data pribadi adalah bagian dari kedaulatan negara. Presiden Prabowo berpotensi menyerahkannya kepada pihak asing,” kata Ardi. Pernyataan ini menekankan urgensi perlindungan data sebagai hak warga negara dan kedaulatan nasional.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) mengingatkan bahwa pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat harus tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia. Ketua Komite Tetap Kewaspadaan Keamanan Siber APTIKNAS, Alfons Tanujaya, mengatakan perusahaan AS yang mengelola data harus tunduk pada UU PDP Indonesia dan diaudit oleh Komisi PDP. Data yang dipindahkan juga harus dienkripsi dan tidak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data. Kedua negara perlu membuat perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing.

“Keamanan data tidak hanya ditentukan oleh lokasi penyimpanannya, tetapi oleh kedisiplinan dan metode pengelolaan data itu sendiri,” jelas Alfons. Pernyataan ini menegaskan bahwa tata kelola dan pengawasan internal menjadi kunci utama perlindungan data digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa mekanisme transfer data lintas negara telah diatur dalam Undang-Undang PDP dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini menjamin tata kelola data yang aman tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Praktik transfer data lintas negara, menurut Meutya, adalah hal yang lazim terjadi dan telah diterapkan di banyak negara, termasuk anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya.

“Pengaliran data antarnegara tetap diawasi ketat oleh otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional,” kata Meutya. Pernyataan ini menekankan bahwa kedaulatan digital tetap menjadi prioritas, meskipun Indonesia melakukan kerja sama internasional di bidang perdagangan digital.

Upaya perlindungan data pribadi menjadi isu strategis yang berdampak pada hak warga dan kedaulatan negara. Komnas HAM dan pihak terkait menegaskan bahwa setiap transfer data harus disertai protokol keamanan tinggi, audit reguler, dan persetujuan eksplisit dari pemilik data. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak digital WNI tidak terganggu.

Pentingnya perlindungan data pribadi juga mencerminkan kesiapan negara menghadapi era digitalisasi. Dengan regulasi yang ketat dan pengawasan yang baik, risiko kebocoran atau penyalahgunaan data dapat diminimalkan. Selain itu, transparansi dalam proses pengalihan data antarnegara menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional.

Pakar keamanan siber menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan lembaga independen, sangat penting untuk menjaga integritas dan keamanan data. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat menjamin bahwa hak atas privasi warga negara tetap dihormati, sementara Indonesia tetap dapat menjalin kerja sama internasional secara aman dan bertanggung jawab.

Dengan langkah-langkah tersebut, Komnas HAM berharap warga negara Indonesia dapat merasa aman dan terlindungi di era digital, dan pemerintah tetap mampu memanfaatkan peluang kerja sama internasional tanpa mengorbankan hak-hak dasar warganya. Penguatan regulasi, audit ketat, dan protokol enkripsi menjadi pondasi utama dalam menjaga kedaulatan data digital Indonesia.

Terkini