ESDM Terapkan Aturan Baru Beli Elpiji 3 Kg

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:58:40 WIB
ESDM Terapkan Aturan Baru Beli Elpiji 3 Kg

JAKARTA - Pemerintah memastikan distribusi gas elpiji 3 kilogram atau gas melon ke masyarakat lebih tepat sasaran mulai tahun depan. Masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat distribusi LPG bersubsidi. Tujuan utamanya adalah memastikan subsidi energi tepat sasaran, sehingga golongan masyarakat yang memang berhak menerima bantuan dapat memperoleh akses lebih mudah, transparan, dan terpantau secara menyeluruh melalui basis data kependudukan.

Bahlil menegaskan, setiap transaksi pembelian elpiji 3 kilogram akan tercatat secara digital, sehingga pemerintah mampu memantau distribusi serta mencegah penyalahgunaan subsidi. “Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” kata Bahlil. Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4, yakni 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap distribusi gas melon dapat lebih fokus pada rakyat miskin dan rentan, sehingga bantuan subsidi lebih tepat sasaran.

Bahlil mengingatkan, gas LPG 3 kilogram bersubsidi memang ditujukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menekankan agar kelompok menengah ke atas maupun masyarakat kaya tidak lagi memanfaatkan elpiji bersubsidi. Menurutnya, subsidi energi diberikan untuk meringankan beban hidup rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan. “Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucap Bahlil.

Lebih lanjut, pemerintah akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kilogram, sehingga penggunaan gas melon tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat menengah atas. Kebijakan ini akan berbasis pada data terintegrasi nasional sehingga distribusi bisa dikontrol dengan baik. “Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” jelas Bahlil.

Seiring dengan kebijakan baru ini, Bahlil menyebut bahwa pihaknya melonggarkan aturan setelah koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Kini, warung atau toko sembako tetap diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram, asalkan telah resmi terdaftar sebagai subpangkalan. Hal ini memungkinkan masyarakat tetap memperoleh gas melon di tempat yang mudah dijangkau, tetapi dengan mekanisme pembelian berbasis NIK. “Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama menyangkut LPG,” tegas Bahlil.

Sebenarnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada awal tahun ini. Saat itu, Menteri ESDM melarang penjualan LPG 3 kilogram oleh pengecer yang tidak resmi, dengan alasan agar distribusi lebih terkontrol dan tepat sasaran. Dalam aturan tersebut, pembelian LPG 3 kilogram hanya diperbolehkan di pangkalan resmi, dan masyarakat wajib menunjukkan KTP sebagai syarat untuk mendapatkan gas bersubsidi.

Namun, pelaksanaan aturan ini sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Gas LPG 3 kilogram sempat mengalami kelangkaan, sehingga warga harus rela mengantre berjam-jam di pangkalan hanya untuk membeli gas melon yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena distribusi belum sepenuhnya efisien.

Dengan adanya kebijakan pembelian LPG 3 kilogram berbasis NIK, pemerintah berharap distribusi menjadi lebih efektif. Mekanisme ini diyakini akan meminimalkan potensi penyalahgunaan, mengurangi antrean panjang, dan memastikan subsidi tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi rumah tangga miskin dan kelompok usaha mikro yang berhak menerima bantuan.

Selain itu, kebijakan baru ini juga menekankan pentingnya penggunaan data yang terintegrasi secara nasional. Pemerintah akan memanfaatkan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan penerima subsidi, sehingga distribusi LPG 3 kilogram dapat lebih terkontrol. Dengan begitu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan akan memperoleh akses lebih cepat dan tepat, tanpa terganggu oleh penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Bahlil menegaskan bahwa penerapan NIK untuk pembelian elpiji 3 kilogram merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Dengan sistem ini, masyarakat miskin dan rentan dapat terbantu secara langsung, sementara pemantauan distribusi dapat dilakukan secara transparan.

Pemerintah juga menekankan bahwa program ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan basis data kependudukan yang kuat, kebijakan ini diyakini mampu memperkuat kontrol terhadap penyaluran subsidi, sehingga masyarakat miskin mendapatkan haknya dengan benar.

Di sisi lain, pihak pemerintah berharap masyarakat menengah ke atas maupun golongan mampu tidak menyalahgunakan subsidi, agar bantuan energi benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan. Selain itu, pelaku usaha seperti warung dan toko sembako tetap dapat berperan sebagai subpangkalan resmi, sehingga distribusi LPG 3 kilogram tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dengan kebijakan baru ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola subsidi energi secara transparan, efektif, dan tepat sasaran. Pemerintah optimistis, sistem berbasis NIK akan mempermudah monitoring dan pengendalian distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Masyarakat miskin dan rentan akan memperoleh haknya secara adil, sementara mekanisme ini juga meminimalkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pemerintah menargetkan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram menggunakan NIK dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan polemik di masyarakat seperti pengalaman sebelumnya. Implementasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyalurkan subsidi energi untuk kepentingan rakyat kecil secara transparan dan bertanggung jawab.

Terkini