Syarat dan Ketentuan Membeli Rumah Subsidi Dengan Tenor Panjang

Senin, 02 Maret 2026 | 11:16:21 WIB
Syarat dan Ketentuan Membeli Rumah Subsidi Dengan Tenor Panjang

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang batas tenor cicilan KPR subsidi hingga 30 tahun, sebagai langkah memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. 

Dengan kebijakan ini, cicilan per bulan bisa lebih ringan sehingga rumah subsidi lebih terjangkau bagi keluarga muda maupun calon pembeli pertama.

Namun, tidak semua masyarakat otomatis memenuhi syarat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rumah subsidi. 

Hal ini dijelaskan melalui akun resmi Instagram Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), agar calon pembeli memahami ketentuan sebelum mengajukan KPR.

Syarat Beli Rumah Subsidi

Beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi calon pembeli rumah subsidi adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia lebih dari 21 tahun

Belum pernah memiliki rumah sebelumnya

Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan

Penghasilan sesuai ketentuan rumah subsidi

Batas maksimal penghasilan MBR yang bisa membeli rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, dibagi berdasarkan zona wilayah:

Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp8,5 juta untuk yang belum kawin, Rp10 juta untuk yang sudah kawin, Rp10 juta bagi peserta Tapera

Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): Rp9 juta belum kawin, Rp11 juta sudah kawin, Rp11 juta untuk Tapera

Zona 3 (Papua dan sekitarnya): Rp10,5 juta belum kawin, Rp12 juta sudah kawin, Rp12 juta untuk Tapera

Zona 4 (Jabodetabek): Rp12 juta belum kawin, Rp14 juta sudah kawin, Rp14 juta untuk Tapera

Dengan pembagian zona ini, pemerintah menyesuaikan kemampuan bayar masyarakat sesuai kondisi ekonomi di tiap wilayah.

Harga Rumah Subsidi 2026

Harga rumah subsidi untuk 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023. Berikut rinciannya:

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai): Rp166 juta

Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Anambas): Rp173 juta

Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta

Papua dan sekitarnya: Rp240 juta

Harga yang stabil ini memungkinkan calon pembeli merencanakan pembiayaan KPR secara matang, apalagi dengan tenor 30 tahun yang baru.

Hal-Hal yang Harus Dicek Sebelum Membeli

Calon pembeli rumah subsidi disarankan melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan transaksi aman dan sah. Hal-hal yang harus diperiksa meliputi:

Legalitas tanah dan sertifikat jelas

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersedia

Pengembang terdaftar dan bekerja sama dengan bank penyalur

Pengecekan bisa dilakukan melalui sistem informasi resmi pemerintah, yakni di sireng.pkp.go.id. Dengan memastikan dokumen lengkap dan pengembang resmi, risiko sengketa atau praktik ilegal dapat diminimalisir.

Praktik yang Tidak Boleh Dilakukan

Pemerintah juga menegaskan beberapa hal yang dilarang bagi calon pembeli rumah subsidi, di antaranya:

Menjadikan rumah subsidi sebagai rumah kedua atau investasi

Manipulasi penghasilan untuk memenuhi syarat

Tidak jujur terkait status kepemilikan rumah

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pembatalan fasilitas KPR subsidi, sehingga calon pembeli harus mematuhi ketentuan secara ketat. 

Dengan memahami syarat, harga, dan aturan legal, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas KPR subsidi dengan aman dan sesuai aturan pemerintah.

Terkini