JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Keputusan ini diambil untuk menjamin ketepatan sasaran program dan meminimalisir kesalahan dalam penyaluran bantuan tersebut.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang lebih dikenal dengan sapaan Ara, menegaskan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto adalah untuk memastikan data yang digunakan dalam setiap kebijakan pemerintah bersifat terpusat dan dapat diandalkan. "Arahan Presiden sudah jelas soal data terpusat di BPS di bawah supervisi Bappenas. Pesan Presiden, jangan tidak tepat sasaran. Saya akan konsekuen menggunakan data dari BPS," tegasnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Kebijakan Berbasis Data yang Terintegrasi
Dengan mengandalkan data dari BPS, pemerintah mengharapkan setiap program bantuan yang diluncurkan dapat merata dan tepat sasaran, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan. Keputusan ini juga diambil sebagai upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi di sektor perumahan. Instruksi Menteri yang akan segera diterbitkan oleh Ara akan memperkuat kebijakan tersebut dengan mewajibkan penggunaan data BPS dalam seluruh program pembangunan perumahan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk bantuan perumahan tidak hanya sampai ke tangan penerima yang tepat, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pembangunan infrastruktur perumahan di Indonesia," ujar Ara.
Program Unggulan untuk Mendukung MBR
Beberapa program penting yang akan diintegrasikan dengan data BPS meliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan pembangunan rumah susun. Program FLPP, misalnya, dirancang untuk memberikan pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga rendah bagi MBR agar mereka dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Di lain sisi, BSPS menargetkan masyarakat yang sudah memiliki lahan namun memerlukan penambahan modal untuk membangun rumah yang layak huni. Sementara, pembangunan rumah susun diharapkan dapat menyediakan solusi bagi keterbatasan lahan serta mendukung urbanisasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Komitmen untuk Meminimalkan Risiko Salah Sasaran
Pentingnya penggunaan data yang valid dan akurat semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir, dimana berbagai bantuan sosial sering kali tidak tepat sasaran karena adanya perbedaan data. Melalui instruksi dan kebijakan baru ini, diharapkan risiko kesalahan dapat diminimalisir. BPS telah dikenal memiliki reputasi baik dalam penyediaan data nasional yang dapat diandalkan dan relevan untuk keperluan pembangunan.
"Pemerintah membutuhkan data berkualitas tinggi untuk membuat keputusan yang berarti dan memberikan manfaat optimal kepada masyarakat, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Tidak hanya tentang pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana kita membangun masyarakat melalui kebijakan yang berbasis bukti," tambah Maruarar Sirait.
Kolaborasi dengan Bappenas untuk Pengawasan
Di bawah supervisi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengoptimalkan data BPS. Penggunaan data terpusat ini tidak hanya menjadi acuan bagi Kementerian PKP tetapi juga diharapkan dapat diadopsi oleh kementerian lainnya dalam pengambilan kebijakan.
"Kementerian Perumahan akan berkoordinasi erat dengan Bappenas dan BPS untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," kata Ara.
Inisiatif ini adalah sebentuk contoh langkah reformasi di sektor perumahan, mengemas pendekatan baru dimana data menjadi elemen fundamental dalam setiap kebijakan. Diharapkan, dengan langkah ini, bantuan perumahan yang digulirkan pemerintah dapat lebih akurat dan signifikan dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.