Penutupan Perusahaan Asuransi Jiwasraya: Tindakan dan Tantangan dalam Menyelesaikan Kasus Fraud DPPK

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:36:16 WIB
Penutupan Perusahaan Asuransi Jiwasraya: Tindakan dan Tantangan dalam Menyelesaikan Kasus Fraud DPPK

JAKARTA — Berita terbaru dari dunia asuransi nasional datang dari PT Asuransi Jiwasraya, perusahaan asuransi BUMN berusia lebih dari satu setengah abad yang menghadapi masa depan suram dengan rencana penutupan pada tahun 2025. Penyebab utama dari tragedi korporat ini adalah krisis keuangan yang terus menghantui perusahaan, diperburuk dengan kasus fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ).

Pernyataan mengenai penutupan ini disampaikan oleh Lutfi Rizal, Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi VI DPR RI. "Nah ini kan posisinya sekarang Jiwasraya tinggal nunggu waktu (bubar). Jadi memang penyelesaiannya ya melalui fase pembubaran. Di tahun ini juga (pembubaran)," ujar Lutfi yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Komisi VI DPR RI.

Menurut audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir 2024, ditemukan potensi fraud senilai Rp 257 miliar dalam pengelolaan DPPK Jiwasraya. Hal ini menambah kompleksitas krisis keuangan perusahaan, yang sudah sangat berat dengan total kewajiban mencapai Rp 486 miliar. Meskipun begitu, Jiwasraya baru bisa memenuhi kewajibannya sebesar Rp 132 miliar. "Aset neto DPPK Jiwasraya tercatat Rp 96,07 miliar, sedangkan nilai aktuarianya adalah Rp 467,86 miliar, menyisakan selisih yang signifikan," terang Lutfi dalam rapat tersebut.

Tantangan Pemenuhan Tuntutan DPPK

Persoalan lain yang dihadapi adalah pemenuhan hak pensiun bagi anggota PPJ. Meskipun perusahaan telah melakukan berbagai upaya restrukturisasi, termasuk serangkaian pertemuan pada 2022 dan 2024, kondisi keuangan yang sangat tidak stabil membuat Jiwasraya tidak mampu memenuhi permintaan pembayaran 100% dari DPPK. "Pembebasan aset, baik yang di DPPK, akan dioptimalisasi dari aset-aset yang ada," jelas Lutfi optimis.

Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya tetap menuntut pemenuhan penuh hak pensiun. "Kami berharap kewajiban ini dapat dilunasi, meski keuangan Jiwasraya saat ini memprihatinkan," sebut seorang perwakilan dari PPJ.

Langkah-Langkah Pembubaran

Sebagaimana diatur dalam POJK92014, setelah restrukturisasi selesai, Jiwasraya akan memasuki fase pembubaran. Pembubaran ini juga melibatkan DPPK yang akan ditutup maksimal tiga bulan setelah keputusan akhir, mengikuti pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Karena Jiwasraya selaku pendirinya memiliki kondisi di mana keuangannya sudah tidak dapat disehatkan," lanjut Lutfi, menekankan urgensi keputusan tersebut.

Pada 11 September 2024, OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap Jiwasraya melalui surat nomor S-96/PD.1/2024. Sanksi ini adalah konsekuensi dari pelanggaran ketentuan rasio solvabilitas dan ekuitas minimum. Akibatnya, Jiwasraya dilarang menutup pertanggungan baru hingga permasalahan ini selesai.

Masa Depan dan Harapan

Menghadapi penutupan yang tak terhindarkan, Jiwasraya kini dituntut untuk memaksimalkan sisa aset demi menunaikan kewajiban kepada para pemegang polis. Dalam upaya menghadapi masa sulit ini, "Jiwasraya berharap pemberesan aset dapat mencakup hingga Desember 2028," pungkas Lutfi, memberikan harapan sekaligus tantangan besar bagi perusahaan.

Berita tentang penutupan Jiwasraya bukan hanya mengguncang dunia asuransi, tetapi juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan pengawasan ketat untuk mencegah replikasi masalah serupa di masa depan. Semua pihak kini berharap agar penyelesaian yang efektif bisa dicapai demi melindungi hak para pensiunan dan pemegang polis Jiwasraya.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB