DPRD Medan Desak Pembongkaran Tembok Ilegal Perumahan The City View, Warga Terancam Banjir dan Longsor

Rabu, 12 Februari 2025 | 13:54:07 WIB
DPRD Medan Desak Pembongkaran Tembok Ilegal Perumahan The City View, Warga Terancam Banjir dan Longsor

JAKARTA - DPRD Kota Medan melalui Komisi IV mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membongkar tembok perumahan The City View yang terletak di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, karena dibangun tanpa izin dan menyebabkan berbagai masalah bagi warga sekitar. Tembok tersebut tidak hanya dibangun secara ilegal, tetapi juga berlokasi di pinggir sungai, yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di pemukiman warga Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyerukan pembongkaran tembok ilegal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat tersebut dihadiri oleh anggota komisi IV lainnya, yakni Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution, Rommy Van Boy, dan beberapa dinas terkait.

Paul Simanjuntak menegaskan, "Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang menyempitkan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan harus dibongkar." Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Antonius Devolis Tumanggor dari Partai NasDem yang menambahkan bahwa pembiaran oleh Pemerintah Kota Medan, terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, menjadi salah satu penyebab berdirinya bangunan ilegal tersebut.

"Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan ilegal harus dibongkar," tegas Antonius.

Perwakilan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok di bibir sungai. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati pengembang terkait masalah perizinan ini. "Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan," ujar Ali Cahyadi.

Nurhariana Sinaga, seorang warga Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru, menggambarkan dampak langsung dari pendirian tembok tersebut terhadap rumahnya. "Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami," ungkap Nurhariana.

Sementara itu, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait lainnya, antara lain Camat Medan Polonia, perwakilan dari Satpol PP, perwakilan dari pengembang The City View yang diwakili oleh Ahmad Basyaruddin, serta Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.

Usai RDP, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak memutuskan bahwa pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dan instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan guna melihat langsung kondisi tembok yang menimbulkan polemik ini.

Langkah pembongkaran ini dipandang penting oleh DPRD Medan untuk mencegah dampak buruk lebih lanjut kepada masyarakat sekitar akibat banjir dan longsor yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda. Selain itu, pembongkaran tembok ilegal ini juga diharapkan menjadi sinyal tegas kepada para pengembang lainnya untuk mematuhi aturan hukum dan perizinan yang berlaku dalam setiap pembangunan.

Dengan adanya peninjauan dan tindakan tegas dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan, kesejahteraan warga dapat terjaga, dan kepatuhan terhadap peraturan dapat ditegakkan dalam masa mendatang. DPRD Medan menegaskan akan terus memantau dan memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai dengan yang direncanakan demi kepentingan masyarakat luas.

Terkini