DJP Mudahkan PKP Buat Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dengan Penyesuaian Otomatis NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:08:02 WIB
DJP Mudahkan PKP Buat Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dengan Penyesuaian Otomatis NSFP

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang memperbolehkan PKP menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Inovasi ini diharapkan mampu menambah fleksibilitas para pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, perbedaan format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) antara aplikasi e-Faktur Desktop dan sistem Coretax telah menimbulkan kebingungan di kalangan PKP. Jika NSFP yang dihasilkan oleh Coretax memiliki format 17 digit otomatis, e-Faktur Desktop menggunakan format 16 digit. Untuk mengatasi perbedaan ini, DJP telah merancang sistem penyesuaian otomatis yang akan memudahkan proses administrasi bagi PKP.

Menurut Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, seluruh faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Desktop akan ditambah angka '9' secara otomatis pada digit ke-5 NSFP ketika data tersebut diintegrasikan ke dalam aplikasi Coretax. "Penyesuaian ini ditujukan untuk memudahkan PKP dalam urusan administrasi dan mengurangi potensi kesalahan manusia saat menginput data," jelas seorang pejabat di DJP yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, dalam pengumuman tersebut, DJP juga mewajibkan PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk mengajukan NSFP melalui aplikasi e-Nofa yang dapat diakses di [https://efaktur.pajak.go.id](https://efaktur.pajak.go.id). "Pengajuan melalui e-Nofa ini penting untuk memastikan bahwa NSFP yang diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku," tambah pejabat tersebut.

PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 dan seterusnya hanya diperkenankan membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama atau setelah tanggal permintaan NSFP. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan mendorong disiplin administratif di kalangan pengusaha.

Dirjen Pajak juga menegaskan, selain e-Faktur Desktop, para PKP tetap dapat membuat faktur pajak melalui dua saluran lain yaitu, modul di dalam sistem Coretax dan e-Faktur Host-to-Host. Penyediaan berbagai saluran ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kenyamanan pada PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Di tengah dinamika perpajakan yang semakin kompleks, kemudahan akses dan penyesuaian sistem ini diharapkan mampu memacu ketaatan pajak di kalangan PKP sekaligus meminimalisir kesalahan teknis yang mungkin terjadi. "Kami memahami tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha kini, dan kami berupaya memberikan solusi sebaik mungkin untuk mendukung mereka," tutup pejabat DJP tersebut.

Dengan semua langkah inovatif yang diambil oleh DJP, diharapkan terwujudnya sinergi yang positif antara pemerintah dan para pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan. Faktur pajak yang akurat dan efisien bukan hanya kepentingan PKP, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam perekonomian Indonesia.

Bagi para PKP, langkah ini tidak hanya memudahkan dari segi teknis, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses perpajakan dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi. Diharapkan dengan berbagai inisiatif ini, target penerimaan pajak dapat tercapai, mendukung berbagai program pembangunan nasional.

Inovasi dan penyesuaian dalam sistem perpajakan yang dilakukan oleh DJP menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memfasilitasi bisnis, memajukan ekonomi serta mengoptimalkan kepatuhan pajak wajib pajak di seluruh Indonesia. Perubahan metode yang lebih efisien, jelas, dan user-friendly ini tentu diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif ke depan.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB