JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengeluarkan imbauan penting guna menjaga keselamatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Dalam imbauannya, KAI meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit, atau menunggu waktu berbuka puasa, di sepanjang jalur kereta api. Hal ini disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam pernyataan resminya pada hari Minggu, 2 Maret 2025.
"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," kata Anne.
Anne mengingatkan bahwa beraktivitas di sekitar jalur kereta api sangat berisiko, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa. Meski sudah dilarang, masih sering terlihat masyarakat yang berkumpul di sepanjang rel. Lebih lanjut, Anne mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat yang tepat untuk kegiatan sosial atau rekreasi. "Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian," jelasnya.
Bagi masyarakat yang masih belum sadar akan bahayanya berada di jalur kereta api, perlu diketahui bahwa aturan mengenai larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) ditegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk aktivitas apapun di luar kepentingan angkutan kereta api.
Anne menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi yang serius. "Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," ungkap Anne.
Melihat tingginya risiko yang ditimbulkan, KAI tidak hanya berhenti pada pemberitahuan tertulis. Mereka juga aktif melakukan edukasi ke berbagai kalangan masyarakat. "Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel," kata Anne.
Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI juga mengambil langkah konkret untuk menjaga keamanan. KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib).
"Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib)," ujar Anne lagi.
Selama periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan melalui tindakan-tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung di lapangan. Ini dilakukan untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan tertib. KAI memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), area dengan risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api.
Anne menegaskan pentingnya kolaborasi antara KAI dan masyarakat dalam menjaga keamanan. "Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," tuturnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar rel kereta api kepada petugas KAI atau pihak berwenang jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Dengan berbagai langkah ini, KAI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran.
KAI berharap agar imbauan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalur kereta api. "Kami akan terus berupaya terbaik dan tetap waspada demi keselamatan bersama, khususnya selama bulan Ramadhan," tutup Anne.