JAKARTA – Penggunaan mobil listrik di Indonesia terus meningkat seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Salah satu ciri khas yang membedakan mobil listrik dengan kendaraan berbahan bakar konvensional adalah plat nomornya yang memiliki warna dan kode khusus.
Plat nomor kendaraan bukan sekadar tanda identitas, tetapi juga digunakan untuk mempermudah pengawasan dan identifikasi oleh pihak berwenang. Dengan adanya plat nomor khusus, mobil listrik mendapatkan sejumlah keistimewaan, termasuk kebijakan bebas aturan ganjil-genap di beberapa kota besar.
Apa yang membuat plat nomor mobil listrik berbeda dari kendaraan konvensional? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya.
Perbedaan Plat Nomor Mobil Listrik dan Kendaraan Konvensional
Jika diperhatikan, plat nomor mobil listrik memiliki perbedaan mencolok dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Salah satu cirinya adalah tambahan warna biru pada bagian tertentu plat nomor.
Menurut regulasi yang berlaku, perbedaan ini dibuat agar petugas lalu lintas lebih mudah mengenali mobil listrik, terutama dalam penerapan aturan lalu lintas seperti ganjil-genap. Dalam hal ini, kendaraan listrik diberikan keistimewaan untuk tetap dapat melintas meskipun nomor polisi tidak sesuai dengan aturan pada hari tersebut.
Warna biru pada plat nomor mobil listrik juga berkaitan dengan program "Langit Biru" yang dicanangkan pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, yang mengatur mobil listrik sebagai kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil-genap," jelas seorang pejabat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain itu, penggunaan plat nomor khusus ini juga membantu sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam mengidentifikasi kendaraan listrik yang mendapatkan pengecualian dari aturan lalu lintas tertentu.
Jenis-Jenis Plat Nomor Mobil Listrik
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 2, terdapat beberapa jenis plat nomor kendaraan listrik yang dibedakan berdasarkan kepemilikan dan penggunaannya.
1. Plat Nomor Putih dengan Garis Biru
Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan listrik yang masih dalam tahap uji coba dan memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Namun, sejak Juni 2022, plat putih telah diberlakukan sebagai warna standar untuk kendaraan pribadi, termasuk mobil listrik.
2. Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru
Sebelumnya, plat nomor hitam dengan garis biru digunakan untuk mobil listrik pribadi. Namun, aturan terbaru menetapkan bahwa plat hitam hanya berlaku bagi kendaraan yang dibeli sebelum Juni 2022. Kendaraan listrik yang baru didaftarkan menggunakan plat putih dengan garis biru.
3. Plat Nomor Hijau dengan Garis Biru
Plat nomor hijau dengan garis biru diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, seperti Batam. Kendaraan dengan plat ini mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, tetapi hanya boleh digunakan di area tertentu di Indonesia.
4. Plat Nomor Kuning dengan Garis Biru
Jenis plat ini digunakan untuk kendaraan listrik yang berfungsi sebagai angkutan umum, seperti taksi listrik. Plat nomor berwarna kuning secara umum memang digunakan sebagai identitas kendaraan angkutan umum di Indonesia.
5. Plat Nomor Merah dengan Garis Biru
Plat nomor merah dengan garis biru merupakan tanda bahwa kendaraan listrik tersebut adalah milik instansi pemerintah. Kendaraan dengan plat ini hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas resmi pemerintahan.
Keuntungan Menggunakan Plat Nomor Mobil Listrik
Pemerintah terus mendorong penggunaan mobil listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon dan meningkatkan efisiensi energi. Pemilik kendaraan listrik mendapatkan berbagai keuntungan, di antaranya:
Bebas dari aturan ganjil-genap di beberapa kota besar
Bebas atau diskon pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Potensi insentif tambahan dari pemerintah seiring dengan pengembangan kebijakan kendaraan listrik
Cara Mendapatkan Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia
Untuk mendapatkan plat nomor khusus mobil listrik, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke Samsat setempat atau melalui layanan daring yang disediakan oleh kepolisian.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Kendaraan Baru
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
Surat keterangan dari diler atau distributor mobil listrik
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Penggantian Plat Nomor
STNK lama
BPKB
Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
Surat permohonan penggantian plat nomor kendaraan listrik
Proses pengajuan plat nomor baru atau penggantian biasanya tidak memerlukan waktu lama, selama seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
Plat nomor mobil listrik memiliki ciri khas tersendiri, yaitu tambahan warna biru sebagai pembeda dengan kendaraan konvensional. Tujuan utama dari perbedaan ini adalah untuk mempermudah identifikasi kendaraan listrik, memberikan keistimewaan dalam aturan lalu lintas, serta mendukung program pengurangan emisi karbon di Indonesia.
Dengan regulasi yang semakin jelas, penggunaan kendaraan listrik di masa depan diperkirakan akan terus meningkat. Pemerintah juga terus mengembangkan kebijakan insentif untuk mendorong lebih banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Bagi pemilik mobil listrik, pastikan kendaraan Anda telah menggunakan plat nomor yang sesuai dengan regulasi agar dapat menikmati berbagai kemudahan yang telah disediakan.