Aturan Baru UU P2SK Izinkan BUMD Hapus Piutang Macet Milik UMKM

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:31:02 WIB
Ilustrasi piutang.

JAKARTA - Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melebarkan jangkauan instansi yang diizinkan memutihkan kredit macet sektor UMKM.

Jika pada regulasi terdahulu ketentuan ini cuma mengikat jajaran bank serta lembaga keuangan nonbank kepunyaan BUMN, saat ini otoritas serupa turut diserahkan kepada pihak BUMD.

Berdasarkan landasan Pasal 250 ayat (2), kredit macet pada bank serta lembaga keuangan nonbank milik BUMN maupun BUMD yang disalurkan ke UMKM dapat dieksekusi lewat langkah penghapusabukuan dan penghapustagihan demi mempermudah akses pembiayaan UMKM.

“Penghapusan piutang macet…dilakukan oleh bank dan/atau lembaga keuangan nonbank, baik yang berbentuk BUMN maupun BUMD dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian,” bunyi Pasal 250 ayat (3) UU No.4/2026, dikutip pada Selasa (23/6/2026).

Lebih dalam lagi, aturan ini mewajibkan perbankan serta lembaga keuangan nonbank milik pusat ataupun daerah untuk mendokumentasikan serta mencatat seluruh tahapan penghapusan piutang bermasalah secara rapi.

Aturan baru tersebut turut menitikberatkan agar setiap institusi keuangan menyimpan berkas arsip serta laporan itu setidaknya dalam jangka waktu minimal 10 tahun sejak kebijakan penghapusan diputuskan.

Bukan hanya itu, perbankan bersama lembaga keuangan nonbank diharuskan menyegarkan data nasabah yang mendapat keringanan pemutihan utang sehingga statusnya berubah menjadi lunas pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses pembaruan riwayat kredit para debitur tersebut wajib dilangsungkan dengan bersandar pada pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.

Sementara itu, segala bentuk kerugian finansial yang timbul akibat dari perwujudan kebijakan pemutihan piutang ini sepenuhnya menjadi beban tanggung jawab masing-masing internal bank atau lembaga keuangan nonbank terkait.

Walakin, nominal kerugian tersebut tidak dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara sepanjang operasionalnya dilandasi niat baik, patuh pada payung hukum, anggaran dasar korporasi, serta kaidah tata kelola yang bersih.

Pada momentum yang sama, regulasi UU P2SK ini menggaransi adanya perlindungan hukum bagi jajaran direksi serta dewan komisaris sewaktu menjalankan program pembersihan piutang tersebut.

Selama kebijakan manajerial itu diputuskan atas dasar iktikad baik dan cocok dengan aturan, kerugian finansial yang muncul tidak dapat dituduhkan sebagai beban tanggung jawab individu pengurus perusahaan.

Di lain sisi, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Santoso Rohmad menyambut positif perluasan kewenangan instansi yang diperbolehkan menghapus kredit macet UMKM ini.

Walau mengaku belum bisa membeberkan pandangan terlalu jauh disebabkan petunjuk teknis (juknis) serta regulasi turunan belum disahkan, Santoso mengingatkan krusialnya aturan yang gamblang guna mencegah munculnya moral hazard.

Sebab, apabila indikator pembatasan dibuat terlampau longgar, berisiko melahirkan opini keliru di tengah publik bahwa pinjaman macet otomatis akan diputihkan, sehingga memicu sebagian nasabah sengaja mogok membayar kewajiban mereka.

“Diperjelas seperti apa syarat-syaratnya. Jangan sampai itu menjadi moral hazard, justru nanti industri [keuangan dan non keuangan] yang akan menerima akibatnya,” kata Santoso kepada Bisnis, Selasa (23/6/2026).

Pada koridor berbeda, pihak BPD DIY terpantau belum memetakan total akumulasi nilai pinjaman macet kelompok UMKM yang berpotensi dimasukkan ke dalam program pemutihan utang ini.

Hal itu terjadi lantaran manajemen internal bank daerah tersebut masih menanti kepastian serta juknis lanjutan menyangkut mekanisme operasional kebijakan nasional tersebut.

“Belum, kami belum menghitung sampai ke situ lah. Kalau itu masih jauh,” pungkasnya.

Terkini