Pemerintah Mitigasi Gelombang PHK Sektor Padat Karya Lewat Harga Gas

Senin, 29 Juni 2026 | 20:23:31 WIB
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihak eksekutif telah menjalankan strategi mitigasi untuk membendung gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor padat karya melalui skema penurunan harga gas industri nonsubsidi.

Said Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, menguraikan langkah strategis ini diaplikasikan dengan tujuan agar industri padat karya seperti pabrik keramik, granit, hingga tekstil dapat terus bersaing di pasar dan sanggup mempertahankan para pegawainya.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Said Iqbal.

Ketetapan ini digulirkan menyusul adanya laporan dari Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada Selasa (23/6) lalu, yang memaparkan adanya indikasi ancaman PHK terhadap lebih dari 50 ribu buruh di salah satu produsen keramik raksasa di Bekasi, Jawa Barat.

Di luar sektor industri keramik, Said Iqbal memaparkan bahwa pemerintah bersama aliansi serikat pekerja juga aktif melakukan langkah antisipasi untuk menggagalkan rencana relokasi operasional dua korporasi suku cadang otomotif, yaitu PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto di Jawa Timur, yang bernaung di bawah Grup Yazaki.

Ia menambahkan, lewat jalur diplomasi serta dialog antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja, rencana pemindahan berkisar 50 persen lini produksi menuju negara Vietnam sukses diredam hingga menyisakan sekitar tiga sampai lima lini produksi saja.

“Berdasarkan business plan perusahaan hingga tahun 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal,” ujarnya.

Lebih mendalam, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya juga bergerak aktif dalam mengawal pemenuhan pembayaran hak-hak finansial bagi para buruh yang telanjur terdampak kebijakan PHK agar terealisasi secara tepat mengacu pada regulasi negara yang berlaku.

“Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” kata Said Iqbal.

Terkini