Taspen dan Asabri Ungkap Piutang Triliunan Rupiah dari Pemerintah

Rabu, 08 Juli 2026 | 01:07:51 WIB
Petugas Taspen melayani salah satu penerima manfaat.

JAKARTA - Jajaran direksi PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero) membeberkan informasi bahwa pihak pemerintah lewat Kementerian Keuangan hingga kini masih menyisakan sangkutan utang pokok masing-masing senilai Rp25,8 triliun dan Rp5,17 triliun kepada institusi mereka.

Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto mengungkapkan kendala utama dari penyelesaian piutang tersebut berakar dari belum adanya keputusan resmi mengenai regulasi tata cara pemenuhan kewajiban Unfunded Past Service Liability (UPSL) oleh pemerintah.

“Jadi, di sisi Kementerian Keuangan [Kemenkeu] sudah mencatatkan sebagai utang. Namun, skema [pembayaran] yang dipilih itu masih digodok,” bebernya dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Pihak Taspen sendiri memproyeksikan serta menaruh harapan positif bahwa alur penyelesaian utang korporasi tersebut nantinya bisa diselesaikan lewat mekanisme cicilan berkala dengan jangka waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Walau begitu, manajemen internal perseroan menegaskan tetap bersikap pasif sembari menanti kepastian keputusan hitam di atas putih mengenai skema yang akan disepakati tersebut.

Menurut Rony, realisasi pencairan dana UPSL oleh pihak pemerintah tersebut dipastikan bakal menjadi instrumen krusial dalam menopang stabilitas finansial jangka panjang bagi Taspen, terlebih di tengah situasi rasio klaim nasabah yang masih berada di level tinggi.

“Skemanya InsyaAllah tahun depan sih akan dibayarkan ke kita, cuma masih belum tahu seperti apa, bisa saja 5 tahun, bisa 10 tahun, bisa langsung. Kita enggak tahu karena masih nunggu apakah ada ruang di APBN kita untuk melakukan bayaran kepada Taspen,” ucap Rony.

Di samping persoalan sisa UPSL, Rony juga menyoroti agenda reformasi program kerja sebagai poin krusial yang menentukan keberlangsungan kinerja jangka panjang Taspen ke depan.

Titik masalahnya bersumber pada absennya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang ASN yang mengatur penataan ulang skema program THT, JKK, hingga JKM.

Kondisi tersebut menjadi mendesak lantaran grafik klaim rasio internal Taspen terpantau stabil bertengger di atas angka 250% dan diproyeksikan bakal terus merangkak naik dalam rentang waktu sepuluh tahun mendatang.

“Jadi ada UPSL sama ada reformasi program yang harus dilakukan. Jadi pendeknya ke depan mungkin harus ada iuran pemerintah juga sebagai pemberi kerja,” ucapnya.

Bukan sekadar fokus pada dua isu primer tadi, Rony menguraikan dua poin krusial berikutnya menyangkut aspek penguatan legalitas kelembagaan Taspen selaku badan pengelola jaminan sosial aparatur sipil negara sekaligus kejelasan kepesertaan bagi kelompok PPPK.

Menurut pandangan Rony, sampai saat ini regulasi payung hukum domestik yang secara spesifik mengatur skema jaminan pensiun serta alokasi JHT bagi pegawai berstatus PPPK dinilai masih belum tersedia.

Pada momentum yang sama, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Jeffry Haryadi P. Manullang memaparkan bahwa korporasinya juga sudah melayangkan berkas pengajuan pencairan sisa dana UPSL senilai Rp5,17 triliun kepada pihak Kementerian Keuangan.

“Kementerian keuangan telah mencatatkan di dalam laporan keuangan pemerintah pusat mengakui adanya piutang kepada PT Asabri sebesar Rp5,17 triliun,” tuturnya.

Meski begitu, Jeffry melanjutkan bahwa tenggat waktu penyelesaian pembayaran tersebut mau tidak mau harus menyesuaikan dengan ruang dan tingkat kemampuan anggaran kas APBN pemerintah.

Guna menyiasati hal itu, manajemen internal Asabri intensif membangun jalur komunikasi secara berkala dengan pihak Kemenkeu agar alokasi dana tersebut bisa segera dimasukkan ke dalam pos rancangan APBN Tahun 2027.

Selain mengawal isu pencairan dana UPSL, Jeffry mengutarakan bahwa pihak Asabri kini tengah menempuh jalur koordinasi resmi dengan Kejaksaan Agung, Kemenkeu, beserta Danantara demi mengejar penyerahan dua aset berharga berdasarkan vonis hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, langkah taktis ketiga yang sedang diupayakan adalah pengajuan penyesuaian tarif premi untuk program Tabungan Hari Tua (THT).

Sebab mengacu pada PP 102/2015, evaluasi tarif premi untuk instrumen jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian idealnya ditinjau ulang per dua tahun, tetapi klausul untuk program THT justru luput diatur dalam regulasi tersebut.

“Maka sampai dengan saat ini sejak tahun 2015 tidak terdapat penyesuaian untuk program THT. Sementara manfaat yang diberikan mengalami beberapa perbaikan, itu sebabnya manfaat-manfaat tersebut tidak ter-cover oleh premi yang diterima oleh PT Asabri,” jelasnya.

Terkini