RSGK dan SAME Raih Fasilitas Kredit Rp4 Triliun untuk Ekspansi

Rabu, 08 Juli 2026 | 01:10:51 WIB
Emiten RS Grup Emtek SAME dan RSGK Raih Kredit Rp4 Triliun [FOTO: NET].

JAKARTA - Emiten pengelola jaringan rumah sakit di bawah bendera Grup Emtek, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME) bersama PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RSGK), sukses mengamankan kucuran fasilitas kredit dengan nilai total mencapai Rp4 triliun dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.

 dan PT Bank OCBC NISP Tbk. Kucuran dana pembiayaan tersebut bakal dialokasikan guna menyokong kebutuhan investasi, penyerapan belanja modal (capital expenditure/capex), serta tambahan pos modal kerja bagi perseroan beserta jajaran entitas anak usaha.

Corporate Secretary RSGK Salsabila Firdausa memaparkan bahwa perolehan fasilitas kredit ini bertindak sebagai bagian dari langkah strategi perseroan dalam mengawal agenda pengembangan roda bisnis portofolio grup rumah sakit.

"Fasilitas kredit akan digunakan untuk kebutuhan investasi, belanja modal (capex), dan/atau modal kerja Perseroan dan entitas anak," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (8/7/2026).

Menilik berkas perjanjian yang resmi disepakati pada tanggal 6 Juli 2026, fasilitas pinjaman dana tersebut disalurkan oleh pihak CIMB Niaga dan OCBC kepada RSGK serta SAME. Langkah ini juga turut mengikutsertakan sederet entitas perusahaan di dalam lingkaran grup yang bertindak sebagai pihak co-borrower, yang meliputi PT Sarana Meditama International, PT Sarana Meditama Anugerah, PT Kurnia Sejahtera Utama, PT Unggul Pratama Medika, PT Sinar Medika Sejahtera, dan PT Utama Pratama Medika.

Salsabila menegaskan bahwa bergulirnya transaksi finansial tersebut sama sekali tidak memicu timbulnya dampak material yang mengganggu jalannya roda operasional, aspek ketetapan hukum, iklim kondisi keuangan, ataupun aspek kelangsungan aktivitas usaha dari perseroan ke depan.

Menurut penjelasannya, penerimaan fasilitas pembiayaan ini murni bagian dari langkah pemenuhan kewajiban perseroan yang didasarkan pada poin-poin perjanjian kredit yang telah disetujui bersama.

 Pihak perseroan turut memberikan pernyataan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori transaksi material yang mendapatkan pengecualian dari keharusan mengantongi penilaian independen ataupun izin dari forum rapat umum pemegang saham (RUPS).

Ketetapan pengecualian dimaksud berjalan selaras dengan ketentuan yang tertera pada Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Terkini