JAKARTA — Rencana pemberian insentif dan perlakuan khusus bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memicu kekhawatiran akan adanya praktik curang. Otoritas perlu segera mengantisipasi risiko praktik capital round tripping yang muncul akibat kebijakan pembebasan pajak hingga 0%.
Komisi XI DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII secara maraton bersama pemerintah agar dapat segera disahkan pada 21 Juli 2026. Risiko capital round tripping menjadi poin krusial mengingat adanya usulan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 100% bagi badan usaha dan tenaga ahli di kawasan tersebut.
Capital round tripping merupakan praktik membawa modal domestik ke luar negeri, lalu memasukkannya kembali sebagai 'investasi asing' guna mendapatkan perlindungan hukum dan fasilitas bebas pajak. RUU PFII sendiri sebenarnya mengamanatkan bahwa insentif pajak tidak berlaku bagi pelaku usaha domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan melakukan antisipasi terhadap risiko tersebut. "Praktik kayak gitu akan kami cegah. Kan ada peraturannya, gampang kami atur nanti," ujarnya.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menambahkan bahwa pemerintah akan menerapkan skrining ketat terhadap entitas usaha yang masuk ke PFII. Selain itu, entitas yang ingin meraih fasilitas khusus harus melalui proses persyaratan yang kompleks, seperti yang diterapkan di pusat keuangan dunia lainnya.
"Kalau dilihat di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu [melalui] proses yang kompleks. Masuk ke sana ada insentif-insentifnya, tetapi mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada," ujar Herman.
Pakar ekonomi dari FEB UI, Telisa Falianty, mengingatkan bahwa kawasan dengan rezim hukum dan pajak tersendiri sangat rentan disalahgunakan. Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait daya saing dan dampaknya terhadap perekonomian domestik.
Sementara itu, mengenai penerapan Global Minimum Tax (GMT) 15%, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan insentif di PFII akan tetap mengacu pada kesepakatan internasional tersebut.