Mensos Nyatakan Data Penerima KIP Kuliah Masih Dapat Dimutakhirkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:23:02 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan koordinasi membahas perubahan desil penerima KIP Kuliah di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terdampak oleh perubahan desil, tetap dapat melakukan pemutakhiran data DTSEN.

"Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kami. Namun demikian, tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat melangsungkan rapat koordinasi bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti demi memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Menurut dia, proses pembaruan data tersebut dapat ditempuh melalui sejumlah mekanisme. Pilihan pertama merupakan jalur formal via aplikasi SIKS-NG yang dibantu oleh operator data di tingkat Desa/Kelurahan serta Dinsos. Pilihan berikutnya lewat jalur partisipatif mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa data DTSEN senantiasa bergerak dinamis. Kondisi ini dipengaruhi oleh adanya warga yang meninggal dunia, melangsungkan pernikahan, berpindah domisili, hingga kelahiran baru setiap harinya sehingga pembaruan data menjadi sangat krusial.

Pergeseran posisi desil tersebut dipastikan dapat terjadi murni akibat pembaruan proporsional dari data kesejahteraan di tingkat nasional, bukan melulu karena adanya pergeseran total pendapatan pada keluarga yang bersangkutan.

Gus Ipul mengingatkan bahwa DTSEN bukanlah patokan tunggal yang menentukan kelayakan seorang mahasiswa dalam memperoleh bantuan program KIP-K.

Ketentuan mengenai kriteria tersebut telah diatur secara resmi di dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Angka 2026 yang membahas seputar Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," jelasnya.

Dalam Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 dipaparkan bahwa target penerima KIP Dikti utamanya merupakan warga yang masuk kelompok sangat miskin hingga rentan miskin pada DTSEN.

Apabila belum tercatat dalam golongan tersebut, mahasiswa tetap berpeluang lolos jika pendapatan orang tua di bawah UMP atau menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi, dengan menyesuaikan kuota yang tersedia.

Kemensos bakal mengintensifkan komunikasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar seluruh mahasiswa terdampak memperoleh proses verifikasi yang objektif sebelum diputuskan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pihaknya siap menyediakan akses khusus guna mempercepat pemutakhiran data DTSEN bagi mahasiswa melalui aplikasi Cek DTSEN.

"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia.

Amalia memberikan imbauan kepada para mahasiswa penerima KIP-K yang terkena dampak pergeseran desil agar segera memanfaatkan aplikasi Cek DTSEN untuk memperbarui data mereka.

Terkini