JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana mengajukan usulan revisi terhadap sejumlah regulasi yang dinilai belum berperspektif HAM.
"Kalau aspek HAM dari kebijakannya ternyata banyak yang harus diperbaiki, tentunya rekomendasi kami kepada mereka adalah untuk diubah," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan seusai membuka Kegiatan Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPUU) dan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dari Perspektif HAM.
Menyoal aturan yang telah berjalan, Kementerian HAM bakal menggelar kajian guna menentukan urgensi penyempurnaannya.
"Sementara yang sudah existing itu kita akan lakukan analisis. Agar nantinya kebijakan itu, kalau memang belum berperspektif hak asasi manusia, tentunya kita usulkan untuk diperbaiki menjadi satu kebijakan baru yang berperspektif hak asasi manusia," katanya.
Kementerian HAM mulai memfokuskan evaluasi terhadap deretan kebijakan yang dipandang belum memuat perspektif HAM. Pada saat bersamaan, lembaga ini juga mendampingi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah supaya produk hukum yang dirancang sejak awal memenuhi asas hak asasi manusia.
"Tujuan kita bukan berarti semua undang-undang kita evaluasi, tidak. Tetapi memang ada beberapa kebijakan yang selama ini masyarakat merasa ada beberapa aspek HAM-nya belum terpenuhi," kata Sofia.
Selain meneliti aturan yang sudah berlaku, Kementerian HAM turut mengawal kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat menggodok kebijakan agar indikator HAM telah terakomodasi sejak tahap awal.
"Jadi jangan kita melihat hanya dari aspek perancangannya atau kebutuhan dari kebijakan itu, tetapi bagaimana substansi HAM-nya ada di dalam kebijakan yang kita susun tersebut," ujarnya.
Sofia memaparkan bahwa temuan hasil evaluasi nantinya diusulkan sebagai rekomendasi resmi bagi kementerian atau lembaga untuk melakukan perbaikan jika dijumpai aturan yang belum mengadopsi prinsip HAM.
Ia menambahkan, program pendampingan dan peninjauan ulang merupakan dua skema kerja yang dijalankan secara bersisian oleh pihak Kementerian HAM.
"Satu, pendampingan sehingga menjadi satu produk hukum yang sudah berperspektif hak asasi manusia," ujarnya.
Mengenai contoh evaluasi, Sofia mengutarakan bahwa salah satu bentuk kajian pernah dieksekusi Kementerian HAM pada 2024 berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komnas Perempuan.
"Kasusnya, kami pada tahun 2024 bekerja sama dengan Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan. Memang aspek diskriminasi terhadap perempuan sangat besar," ujarnya.
Rekomendasi dari kajian tersebut selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai rujukan penyempurnaan beragam aturan di tingkat daerah.
"Bertiga kami sampaikan kepada Kemendagri mengenai perlindungan terhadap perempuan, bagaimana penanganan kekerasan terhadap perempuan, bagaimana upah yang harus diberikan kepada mereka agar standarnya sama," katanya.
Menurut penuturan Sofia, langkah peninjauan ulang turut menyasar pelbagai peraturan daerah yang berhubungan dengan pengayoman terhadap perempuan.
"Macam-macam kebijakan, termasuk mengenai seragam, karena perda-perda yang masuk cukup banyak, sehingga kita coba analisis," ujarnya.
Di samping itu, ia memberi contoh bahwa panduan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 turut dimanfaatkan sewaktu pemerintah daerah merumuskan aturan di bidang lain, seperti penanganan stunting.
"Misalnya, mereka akan membuat perda terkait stunting. Aspek apa yang harus dipenuhi di dalam produk hukum terkait stunting? Misalnya usia anak, kemudian seperti apa perlindungan terhadap anak, terus apakah anak bisa menikmati hak-haknya. Nah, itu kita coba memberikan gambaran yang ada di Permen Nomor 16 Tahun 2024," pungkasnya.