JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat langkah pengawasan terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia selaku penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending terkait penanganan kasus gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyatakan pihaknya tengah memantau secara intensif skema penyelesaian pendanaan bermasalah di tubuh Akseleran.
Ia menegaskan bahwasanya dalam proses pemulihan dana, pihak Akseleran telah diminta untuk memaksimalkan seluruh potensi recovery atau pemulihan aset.
"Secara transparan agar pengembalian dana kepada lender dapat dilakukan secara maksimal," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Agusman sempat menyampaikan bahwa Akseleran memprioritaskan penyelesaian sengketa pendanaan bermasalah sekaligus menuntaskan kewajiban kepada para pihak terkait.
"Proses penyelesaian pendanaan bermasalah terus dilakukan oleh Akseleran, baik melalui upaya penagihan maupun langkah litigasi terhadap peminjam dana [borrower] bermasalah," katanya.
Agusman membeberkan bahwa pada April 2026, angka outstanding pendanaan Akseleran berada di kisaran Rp208 miliar, atau menyusut jika dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp395,67 miliar.
Penurunan nilai tersebut mengindikasikan bahwa proses pengembalian hak dana kepada para pemodal (lender) telah mulai berjalan secara bertahap.
Berdasarkan catatan historis, Akseleran sempat tersandung masalah gagal bayar mencapai nilai Rp178,27 miliar dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) menyentuh angka 63,65 persen, atau berada jauh di atas ambang batas batas OJK sebesar 5 persen.
Atas kondisi tersebut, pihak regulator telah memanggil dan memeriksa jajaran pengurus serta pemegang saham perusahaan guna menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.