Persiapan Implementasi Program Penjaminan Polis Asuransi oleh OJK dan LPS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:42:32 WIB
Ilustrasi Penjaminan Polis.

JAKARTA — Penerapan skema Program Penjaminan Polis (PPP) terus dalam tahap pematangan sebelum resmi diberlakukan, guna menghadirkan perlindungan maksimal bagi nasabah tanpa memberikan beban berlebih pada industri perasuransian.

Ketentuan mengenai PPP ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengubah UU Nomor 4/2023 tentang P2SK.

Melalui Pasal 4 undang-undang tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperoleh mandat untuk menjamin polis asuransi. LPS bertanggung jawab merumuskan, menetapkan kebijakan operasional, sekaligus mengeksekusi program tersebut.

Berdasarkan keterangan di laman resmi LPS pada Kamis (30/7/2026), kesiapan pelaksanaan PPP terus dipacu lewat penyempurnaan rancangan program, aturan turunan, infrastruktur teknologi informasi, penguatan basis data, hingga penataan kepesertaan secara bertahap dan terintegrasi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan terdapat tiga opsi garis waktu peluncuran PPP.

Opsi optimistis menargetkan program berjalan pada April 2027, sedangkan opsi moderat memproyeksikan aktivasi pada Juli 2027.

"Kedua skenario ini dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK," tuturnya.

Ferdinan menambahkan bahwa pengembangan sistem teknologi dan tata kelola data penunjang kepesertaan kini sudah memasuki tahap finalisasi.

Pada rancangan awal, keikutsertaan PPP dipatok bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa maupun umum yang mengantongi tingkat kesehatan keuangan sesuai standar pada tahap awal.

Perlindungan ini direncanakan mencakup mayoritas lini bisnis, kecuali produk reasuransi, komponen investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship.

"Program ini juga dirancang untuk menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan," sebutnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan koordinasi bersama LPS, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri untuk menyelaraskan kesiapan eksekusi PPP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa langkah koordinasi ini mencakup penyusunan regulasi teknis, pemadanan data, perbaikan infrastruktur, hingga penyiapan skenario operasional.

"Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah [RPP] mengenai Program Penjaminan Polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis," sebut Ogi dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Minggu (2/8/2026).

Ogi menegaskan bahwa setiap perusahaan peserta wajib memenuhi kriteria kesehatan tertentu yang dirumuskan LPS bersama OJK, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC) yang saat ini masih dalam pembahasan detail.

Penetapan nilai serta tata cara pemungutan iuran penjaminan juga masih dikaji dalam aturan pelaksanaan.

"OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian. Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampaknya terhadap biaya produk maupun kemungkinan pembebanan kepada pemegang polis," tegas Ogi.

Ia menambahkan, jaminan difokuskan pada aspek proteksi murni tanpa menyentuh porsi investasi, sementara asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari skema ini.

Langkah tersebut diambil agar fungsi utama PPP dalam menjaga manfaat proteksi dan keberlanjutan program tetap optimal.

"Adapun, pengaturan lebih rinci mengenai lini usaha yang menjadi cakupan penjaminan, termasuk implementasinya terhadap produk yang memiliki unsur investasi seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi [PAYDI/unit-linked], masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait," jelas Ogi.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberi catatan pada lima aspek krusial yang perlu diperdalam.

Aspek pertama melibatkan kejelasan ruang lingkup manfaat yang dijamin, terutama pada produk berunsur investasi, polis kelompok, segmen korporasi, asuransi kredit, suretyship, hingga polis bervaluta asing.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa aspek kedua adalah penetapan iuran yang idealnya mengacu pada profil risiko masing-masing perusahaan.

Meski tarif rata dapat diterapkan pada fase awal, pendekatan risk-based contribution perlu diimplementasikan dalam jangka menengah.

"Perusahaan dengan tata kelola, solvabilitas, kualitas aset, reasuransi, dan manajemen risiko yang lebih baik seharusnya memperoleh diferensiasi dibandingkan perusahaan yang profil risikonya lebih tinggi," tuturnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (2/8/2026).

Poin ketiga menekankan pengujian basis pengenaan iuran agar tak memicu ketimpangan, apakah cukuptentatif menggunakan ICL atau dikombinasikan dengan total premi, nilai eksposur yang dijamin, serta karakteristik produk.

Poin keempat mencakup kepastian syarat klaim yang layak bayar, skema verifikasi, jangka waktu pencairan, sinergi antarlembaga, hingga proses pemulihan aset perusahaan yang bermasalah.

Poin kelima adalah penyediaan masa transisi secara bertahap agar perusahaan dapat menyesuaikan infrastruktur internal, permodalan, serta strategi bisnisnya.

AAUI menyarankan pelaksanaan quantitative impact study secara terpisah bagi sektor asuransi umum, jiwa, dan syariah sebelum menentukan tarif akhir, sembari memastikan skema ini tak memicu moral hazard.

"Penjaminan harus melindungi pemegang polis yang memenuhi syarat, tetapi tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemegang saham, pengurus perusahaan, maupun kewajiban penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Dengan desain yang tepat, PPP dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan disiplin industri," tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama tersebut.

Pengamat asuransi Dedi Kristianto menilai bahwa kedalaman skema iuran, batasan maksimum jaminan, lingkup polis, serta ketahanan dana menjadi kunci keberhasilan PPP tanpa menekan industri.

Ia menganggap PPP sebagai pijakan positif dalam membendung krisis kepercayaan publik, dengan usulan batas jaminan Rp500–700 juta yang dinilai cukup untuk mengover mayoritas pemegang polis.

"Dalam jangka pendek, tambahan iuran akan menambah biaya perusahaan. Namun, jika diterapkan secara bertahap dan berbasis risiko, dampaknya terhadap premi diharapkan tetap terbatas," tutupnya.

Terkini