Penguatan Ekosistem K3 Nasional Penting Tingkatkan Perlindungan Buruh

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36:32 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan bahwa langkah penguatan ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat nasional merupakan sebuah ikhtiar krusial demi mendongkrak kualitas perlindungan bagi tenaga kerja.

“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta.

Ia memandang bahwa pengesahan serta penguatan ekosistem K3 menduduki posisi yang amat vital mengingat masih masifnya spektrum tantangan dalam mengawal keselamatan para pekerja di lapangan.

Merujuk pada rekapitulasi data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang kurun waktu 2025 tercatat sebanyak 319.224 klaim insiden kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus merenggut nyawa alias meninggal dunia, serta 4.133 kasus yang berujung pada cacat fungsi maupun cacat total.

Di samping tingginya statistik angka kecelakaan kerja, eskalasi sistem K3 turut mendesak untuk dilakukan lantaran rasio ketersediaan pengawas ketenagakerjaan berbanding jumlah kuantitas perusahaan saat ini masih berada di kisaran 1 berbanding 3.800. Dari total sebanyak 1.366 orang pengawas aktif yang bertugas, hanya ada 268 personel yang berstatus sebagai spesialis K3.

Bukan itu saja, metode pengawasan di lapangan terpantau masih mengandalkan pola pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya bertumpu pada manajemen berbasis risiko ataupun tersokong oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi digital.

Lebih jauh lagi, Menaker turut memberikan atensi khusus terhadap belum maksimalnya tata kelola integrasi sistem data K3 di tingkat nasional.

Informasi data seputar kecelakaan kerja diungkapkannya masih terpencar-pencar di pelbagai sistem yang berbeda, sehingga hingga kini belum terbentuk suatu basis data nasional tunggal yang andal sebagai fondasi utama perumusan kebijakan strategis. Di samping itu, Menaker juga menyebutkan bahwa tingkat pelaporan pencatatan kasus penyakit akibat kerja di tanah air masih tergolong rendah.

“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” kata Yassierli.

Guna menjawab aneka ragam tantangan kompleks tersebut, ia membeberkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menggalakkan upaya penguatan fungsi Balai K3 sebagai simpul titik intervensi lewat empat pilar langkah strategis utama.

Rangkaian langkah taktis tersebut mencakup penguatan pemetaan potensi risiko industri yang berlandaskan data akurat serta perluasan jangkauan edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada para pekerja maupun pihak korporasi perusahaan.

Selanjutnya, menitikberatkan pada eskalasi pengawasan serta standardisasi teknis pengujian K3, di samping mempererat kerangka kolaborasi bersama pemerintah daerah, badan usaha jasa K3, kawasan industri, hingga institusi perguruan tinggi.

“Melalui langkah tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Terkini