Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Lemigas Pacu Produktivitas Kerja

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:11:32 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Muhammad Ikhsan Kiat agar segera mendongkrak produktivitas kerja pada instansi yang dipimpinnya.

“Ya, arahan saya tadi bahwa segera meningkatkan produktivitas kerja Lemigas,” ujar Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu.

Pesan tersebut disampaikan Bahlil sesaat setelah meresmikan pelantikan Muhammad Ikhsan Kiat guna mengisi posisi Kepala Lemigas, mengantikan Mustafid Gunawan yang telah purnatugas pada penghujung tahun 2025.

Langkah pelantikan ini merujuk pada penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Lemigas untuk menangani proses pengadaan minyak dan gas bumi (migas), seperti komoditas minyak mentah hingga LPG untuk memenuhi kepentingan nasional.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa di samping memroses impor, Lemigas turut mengemban kewajiban memverifikasi mutu bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di Tanah Air beserta deretan tugas pokok lainnya.

“Selain melakukan impor, dia juga kan harus mengecek kualitas dan segala macam. Jadi, silakan melakukan konsolidasi internal,” kata Bahlil.

Menindaklanjuti petunjuk Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional, Bahlil menugaskan Lemigas mengeksekusi impor minyak dari Rusia.

Ketentuan tersebut dicantumkan pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Dalam Pasal 4 ayat (3) diterangkan bahwa kegiatan impor oleh pihak BLU di sektor energi dijalankan berlandaskan kesepakatan kerja sama.

Unit BLU diperbolehkan mengeksekusi impor berpatokan pada dokumen perjanjian, baik melalui kerja sama antarpemerintah atau kolaborasi Pemerintah Pusat bersama pihak pemasok mancanegara.

Tidak hanya itu, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 membuka peluang bagi BLU maupun pihak Pertamina melangsungkan impor mendesak walau dijumpai variasi harga berdasar pada kuantitas, varian produk, negara produsen, hingga jadwal pasokan sesuai klausul kesepakatan.

Kondisi darurat atau mendesak tersebut diputuskan berdasarkan penetapan menteri yang membidangi urusan minyak dan gas bumi, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkini