Putusan MK Buka Ruang Desain Ulang Anggaran Program MBG

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:22:03 WIB
Ilustrasi - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemisahan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) [FOTO: NET].

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemisahan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi anggaran wajib pendidikan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk merancang ulang program strategis tersebut secara menyeluruh. 

Selain melakukan penataan kembali pada skema pembiayaan, putusan tersebut sekaligus dipandang sebagai momentum emas guna mengevaluasi ulang jangkauan kelompok penerima manfaat agar beban fiskal tidak membengkak seraya memastikan alokasi sektor pendidikan tetap terlindungi dengan baik.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang sebelumnya memasukkan pos pembiayaan MBG ke dalam komponen wajib mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

 Majelis Hakim Konstitusi menilai penyatuan pos tersebut memunculkan ketidakpastian hukum, sehingga terhitung mulai tahun anggaran APBN 2028, alokasi dana MBG wajib dipisahkan menjadi pos anggaran yang berdiri sendiri. Kendati demikian, Mahkamah tetap memberlakukan skema transisi pada APBN 2026 demi mencegah terjadinya guncangan struktural pada anggaran belanja negara.

Dalam uraian pertimbangan hukumnya, MK turut memberikan ruang fleksibilitas seandainya dalam proses penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih tercatat di dalam pos operasional pendidikan, dengan catatan langkah tersebut tidak sampai mengurangi pagu alokasi minimum pendidikan sebesar sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN maupun APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penegasan bahwa secara esensial, kebijakan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah hasil produk Pemilu 2024 yang sah secara konstitusional. Poin krusial yang menjadi catatan koreksi Mahkamah bukanlah terletak pada subtansi programnya, melainkan berfokus pada mekanisme sumber pembiayaannya.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk Program Makan Bergizi Gratis secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah memandang anggaran MBG harus dialokasikan ke dalam pos anggaran yang terpisah. Meskipun demikian, pengaturan yang berlaku pada APBN 2026 tidak dibatalkan seketika mengingat langkah tersebut dikhawatirkan memicu persoalan inkonstitusionalitas baru terhadap keseluruhan arsitektur struktur anggaran pendapatan dan belanja negara.

Potensi Pemangkasan Jumlah Penerima Manfaat

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, berpandangan bahwa putusan MK sejatinya harus segera dieksekusi oleh pemerintah tanpa perlu menunggu tenggat waktu masa transisi yang ditetapkan Mahkamah hingga tahun 2028 mendatang. 

Menurut argumennya, produk putusan lembaga peradilan konstiutisional berlaku serta-merta sejak dibacakan, sehingga pemerintah telah memiliki legitimasi yang kuat untuk langsung melakukan penyesuaian desain APBN, bahkan lewat jalur mekanisme APBN Perubahan apabila dipandang mendesak.

"Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan segera mungkin, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (3/8/2026).

Charles menjabarkan bahwa putusan MK telah memuat tafsir hukum yang sangat terang benderang bahwa tindakan mencampuradukkan anggaran MBG ke dalam klaster sektor pendidikan merupakan langkah yang bertentangan dengan konstitusi. Oleh karenanya, pemerintah dinilai tidak memiliki argumen yang valid untuk menunda-nunda proses penyesuaian kebijakan tersebut hingga dua tahun lamanya.

Di sisi lain, Charles melihat celah putusan ini sebagai peluang emas bagi pemerintah, secara khusus melalui Badan Gizi Nasional (BGN), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur desain Program MBG, termasuk mempertajam target sasaran penerima manfaatnya.

 Berdasarkan pandangannya, esensi utama program adalah mengoptimalkan status perbaikan gizi serta menekan prevalensi angka stunting, sehingga alokasi bantuan semestinya difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, alih-alih disalurkan secara merata ke seluruh target awal tanpa seleksi ketat.

Charles membeberkan bahwa sejumlah pakar peneliti yang sempat berdiskusi dengannya merujuk pada data valid Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kisaran angka 26 juta jiwa yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak yang memerlukan tambahan asupan gizi. Angka riil tersebut terpaut jauh lebih rendah jika dikomparasikan dengan target ambisius awal pemerintah yang menyasar hingga sekitar 82 juta orang penerima manfaat.

"Ya sudah, dilakukan saja refocusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta. Dengan sendirinya anggarannya pun pasti akan berkurang jauh, tidak lagi sampai Rp200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp60-an triliun sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan," jelasnya.

Putusan MK Perkuat Program MBG

Sementara itu, pihak Badan Gizi Nasional memberikan jaminan penuh bahwa keluaran putusan dari MK sama sekali tidak mengganggu eksistensi maupun keberlangsungan operasional Program MBG. Lembaga negara tersebut menegaskan bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi murni mengatur ranah mekanisme kebijakan penganggaran, tanpa sedikit pun mencabut aspek legalitas maupun mandat pelaksanaan program di lapangan.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyatakan bahwa kedudukan BGN sebagai instansi eksekutor operasional dipastikan bakal tunduk serta mengamankan seluruh kebijakan yang digariskan oleh pemerintah dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026).

Sudaryono memaparkan bahwa berdasarkan hasil telaah mendalam dari tim hukum BGN, disimpulkan bahwa putusan MK bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Konsekuensinya, penyesuaian hukum yang diperlukan hanya berdampak pada norma aturan penganggaran MBG yang sebelumnya melekat dalam pos wajib belanja pendidikan, sementara payung hukum fundamental serta eksistensi program tetap sah tidak mengalami perubahan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mengantongi masa transisi paling lambat dua tahun untuk merampungkan penyesuaian desain pos penganggaran terkait. Terhitung mulai tahun anggaran APBN 2028, komponen alokasi dana MBG yang berada di luar elemen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari pos anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut pandangan Sudaryono, produk putusan tersebut justru menghadirkan kepastian hukum yang kokoh bagi eksistensi Program MBG, sekaligus memperjelas tata kelola manajemen keuangan anggarannya ke depan.

"Kalau kami kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Pihak BGN turut menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengubah status kelembagaan, ruang lingkup kewenangan, tugas pokok, maupun fungsi lembaganya sebagai instansi penanggung jawab utama eksekusi Program MBG. 

Lembaga tersebut memastikan akan terus fokus menjalankan mandat operasional untuk mengimplementasikan program secara efektif sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap seluruh rangkaian proses penyesuaian kebijakan penganggaran yang dipersiapkan oleh pemerintah.

Terkini