OJK Fokus Perkuat Ekosistem dan Pembiayaan UMKM

Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:40:32 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan ekosistem serta pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu program utama pihaknya.

“Kami banyak dukungan untuk UMKM dan kami mengarahkan seluruh industri untuk mendukung UMKM di Indonesia. Ini sejalan dengan pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang sangat mendukung bagaimana sektor jasa keuangan juga mempunyai keberpihakan dan dukungan terhadap UMKM di Indonesia,” ucapnya dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Salah satu dukungan OJK bagi UMKM dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat dan menyajikan informasi pinjaman atau pembiayaan dengan nilai akumulasi di atas Rp1 juta untuk mendukung kemajuan serta pengembangan UMKM.

Menurut dia, salah satu tantangan utama yang masih dihadapi sektor UMKM adalah mendorong pelaku usaha untuk memiliki laporan keuangan. Pasalnya, baru 3,51 persen dari jenis usaha tersebut yang memiliki informasi mengenai arus kas.

Dia menjelaskan, kepemilikan laporan keuangan dapat membantu UMKM terhubung dengan perbankan sehingga membuka peluang memperoleh pendanaan.

Dukungan lain OJK dalam memperkuat ekosistem UMKM dilakukan dengan memperluas akses pembiayaan melalui implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan UMKM. OJK juga membangun fondasi dana yang lebih kuat melalui sistem informasi, penguatan infrastruktur informasi pengkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM.

Melalui kehadiran kantor OJK dan lebih dari 500 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di seluruh kabupaten/kota, pihaknya turut membantu UMKM dengan menghadirkan sejumlah program, seperti forum pertemuan antara UMKM yang telah dikurasi oleh pemerintah daerah.

“Memang salah satu kendala, biasanya yang masuk dalam kriteria (UMKM) untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen. Mungkin ada catatan SLIK-nya dan lain-lain (sehingga tak memperoleh pendanaan dari bank). Karena itu, dukungan OJK juga banyak dilakukan terutama juga salah satunya melalui pembaruan melalui SLIK tersebut,” ungkap dia yang akrab dipanggil Kiki.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dengan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut dinilai penting karena masih banyak pelaku UMKM yang mendapatkan pendanaan melalui jalur ilegal.

“Perlu kami jaga bersama saudara-saudara kami pemilik UMKM supaya jalur itu benar ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan jelas,” kata Ketua DK OJK.

Terkini