BPJS Kesehatan Rilis Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Ini Penjelasannya

Senin, 14 April 2025 | 12:28:11 WIB
BPJS Kesehatan Rilis Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Ini Penjelasannya

JAKARTA - BPJS Kesehatan kembali memperbarui daftar layanan dan penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan pembiayaan. Total terdapat 21 jenis penyakit dan kondisi medis yang dikecualikan dari layanan BPJS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini bertujuan untuk menegaskan batasan perlindungan layanan kesehatan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap cakupan manfaat BPJS Kesehatan, agar peserta tidak keliru saat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Penyakit Wabah dan Kejadian Luar Biasa Tak Ditanggung

Dalam daftar tersebut, salah satu kategori yang dikecualikan adalah penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Artinya, penyakit seperti COVID-19, yang pada masa tertentu ditangani oleh pemerintah secara khusus, tidak dijamin secara permanen oleh BPJS. Penanganannya bergantung pada kebijakan darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan otoritas kesehatan saat itu.

Cedera Akibat Kejahatan dan Penganiayaan Tidak Dijamin

Layanan kesehatan akibat tindak pidana, termasuk luka karena penganiayaan atau kekerasan seksual, juga tidak ditanggung oleh BPJS. Hal ini juga mencakup gangguan psikologis akibat kekerasan atau tindakan kriminal.

Penyakit Akibat Alkohol dan Narkoba Dikecualikan

BPJS juga tidak menanggung perawatan akibat penyalahgunaan zat berbahaya seperti alkohol dan narkoba. Termasuk dalam kategori ini adalah pengobatan ketergantungan zat atau rehabilitasi dari kecanduan.

"Pasien yang mengalami ketergantungan terhadap zat adiktif seperti alkohol dan narkotika perlu mencari solusi perawatan di luar layanan BPJS," jelas seorang pejabat dari instansi terkait dalam pernyataan resmi.

Tindakan Estetika dan Perawatan yang Tidak Mendesak

Layanan medis yang bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik untuk tujuan non-medis, perawatan kulit, serta pemasangan behel (kawat gigi), tidak menjadi tanggungan BPJS. Kecuali jika prosedur tersebut dibutuhkan secara medis, misalnya rekonstruksi wajah pasca kecelakaan atau luka bakar serius.

Layanan di Luar Negeri dan Percobaan Medis Tidak Dijamin

Perawatan medis yang dilakukan di luar negeri juga tidak masuk dalam daftar yang ditanggung. Selain itu, tindakan atau terapi yang masih dalam tahap penelitian atau eksperimen juga tidak akan dibiayai oleh BPJS.

Pengobatan Alternatif dan Tradisional Tidak Masuk Cakupan

Jenis pengobatan seperti terapi alternatif, herbal, atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak disubsidi. Penilaian efektivitas pengobatan dilakukan berdasarkan kajian teknologi kesehatan oleh lembaga berwenang.

Alasan Penolakan: Fokus pada Efisiensi dan Prioritas Medis

Menurut peraturan yang menjadi dasar operasional BPJS Kesehatan, pembatasan ini diperlukan agar program tetap efisien dan berfokus pada pelayanan kesehatan yang sifatnya mendesak, darurat, dan bersifat menyelamatkan nyawa.

BPJS juga mengutamakan layanan preventif, promotif, dan kuratif yang terbukti secara klinis dapat membantu masyarakat secara luas.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada batasan dalam layanan yang kami berikan. Ini bukan soal mengurangi hak peserta, tetapi bagaimana BPJS bisa tetap berkelanjutan dan tepat sasaran,” ungkap salah satu pejabat BPJS.

Perlunya Edukasi Masyarakat

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan masih merasa kebingungan terkait layanan yang dijamin dan tidak dijamin. Untuk itu, diperlukan edukasi berkelanjutan agar masyarakat tidak salah dalam memahami manfaat kepesertaan JKN.

Para ahli kesehatan dan pengamat jaminan sosial menekankan pentingnya literasi kesehatan masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik, banyak peserta yang mengira seluruh layanan medis otomatis ditanggung BPJS, padahal terdapat syarat, ketentuan, dan pengecualian yang berlaku.

Solusi Alternatif di Luar BPJS

Bagi pasien yang mengalami kondisi di luar cakupan BPJS, disarankan mencari perawatan melalui fasilitas kesehatan swasta atau program sosial lainnya. Namun, mereka harus siap dengan konsekuensi pembiayaan mandiri karena biaya di luar BPJS bisa cukup tinggi.

Dengan diumumkannya daftar 21 penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung, masyarakat diharapkan semakin cermat dalam memahami layanan BPJS Kesehatan. Edukasi dan penyuluhan perlu terus digalakkan agar peserta dapat memaksimalkan manfaat dari program ini dan tidak mengalami kesulitan saat menghadapi kondisi kesehatan yang mendesak.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB