JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak beredar di Indonesia. Dalam upaya tersebut, lebih dari 1.000 pinjol ilegal berhasil diblokir selama kuartal pertama tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak sah.
Pinjol Ilegal Diblokir, OJK Beri Peringatan kepada Masyarakat
OJK dan Satgas PASTI melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, mereka telah berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal. Tidak hanya itu, mereka juga mengungkapkan bahwa 209 penawaran investasi ilegal turut diblokir pada periode yang sama. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah korban yang terjerat dalam pinjaman online ilegal yang sering kali menawarkan bunga tinggi dan praktik yang merugikan konsumen.
"Pada kuartal pertama tahun 2025, kami menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang sebagian besar berasal dari pinjaman online ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 155 pengaduan lainnya berkaitan dengan investasi ilegal," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam keterangan resmi OJK.
Pemblokiran Nomor Kontak dan Langkah Tindak Lanjut
Selain memblokir entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran lebih dari 1.600 nomor kontak yang terhubung dengan aktivitas ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak entitas ilegal yang kerap menggunakan media digital untuk menjangkau masyarakat, terutama melalui pesan teks dan media sosial.
Friderica menambahkan, "Kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong tidak berkembang dan merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas platform pinjaman online atau investasi yang mereka pilih."
Waspada Pinjol Ilegal, Cek Legalitas melalui OJK
OJK terus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online atau investasi yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat diminta untuk memeriksa daftar entitas keuangan yang terdaftar secara resmi melalui kanal OJK sebelum melakukan transaksi apapun.
OJK juga memberikan pedoman agar masyarakat memilih layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. "Pastikan untuk memeriksa apakah pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK. Jika tidak, ada risiko besar Anda akan terjebak dalam praktik yang tidak sah," tegas Friderica.
Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Hingga April 2025, OJK telah mengawasi 97 perusahaan pinjaman online (P2P lending) yang terdaftar dan memiliki izin resmi. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, setelah OJK mencabut izin beberapa perusahaan pinjol. Beberapa perusahaan yang terpaksa ditutup oleh OJK termasuk TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree.
Sebagai alternatif yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pinjaman online, OJK menyediakan daftar fintech P2P lending yang terdaftar dan sah di bawah pengawasan mereka. Berikut adalah beberapa perusahaan pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK per April 2025:
Danamas
SAMIR
Amartha
Dompet Kilat
Boost
Toko Modal
Findaya
Modalku
KTA Kilat
Kredit Pintar
Daftar lengkap dari lebih 90 perusahaan fintech P2P lending yang sah dapat diakses melalui situs resmi OJK. Menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK adalah langkah pertama untuk melindungi diri dari risiko dan masalah hukum di kemudian hari.
Waspadai Pinjol Ilegal dan Gunakan Layanan Terdaftar OJK
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Jika Anda berniat mengajukan pinjaman atau berinvestasi, pastikan untuk mengecek legalitas platform yang bersangkutan. Menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK adalah cara terbaik untuk menghindari kerugian dan masalah hukum.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan, "Kami terus berupaya mengawasi dan memberantas aktivitas pinjaman online ilegal. Masyarakat harus lebih waspada dan hanya memilih pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari berbagai potensi kerugian."
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Indonesia dalam dunia keuangan digital yang semakin berkembang.