Menkum Tegaskan Instruksi Presiden RUU Perampasan Aset Disegerakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:44:01 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi tegas agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dipercepat.

"Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Pihak pemerintah terus mengamati dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah bergulir di Komisi III DPR. Komisi di bidang penegakan hukum tersebut kini sedang menjalankan uji publik serta menghimpun masukan dari bermacam elemen warga.

"Saya yakin, DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," tuturnya.

Mengenai sikap pemerintah terhadap isi draf RUU Perampasan Aset, Supratman enggan memberi tanggapan terlalu awal. Ia menyebut pemerintah bakal menanti hingga seluruh proses pembahasan di DPR tuntas.

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," ucapnya.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset telah tercantum di dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Naskah aturan tersebut saat ini dikaji secara mendalam oleh Komisi III DPR.

Sepanjang satu bulan belakangan, Komisi III intensif menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum bersama pelbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga para praktisi hukum.

Di lain sisi, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sempat menyampaikan bahwa pihaknya mengusahakan RUU Perampasan Aset dapat tuntas pada tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kami akan berupaya maksimal di tahun ini kami selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Saan turut membantah isu yang beredar luas di media sosial terkait tudingan DPR menentang pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan rancangan regulasi tersebut tidak dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026.

Terkini