Menteri Maruarar Sirait Paparkan Arah Kebijakan Perumahan Pemerintahan Prabowo Subianto

Selasa, 15 April 2025 | 12:53:19 WIB
Menteri Maruarar Sirait Paparkan Arah Kebijakan Perumahan Pemerintahan Prabowo Subianto

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait baru-baru ini mengungkapkan arah kebijakan sektor perumahan yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam penjelasannya, Maruarar mengungkapkan bahwa peta jalan kebijakan ini mencakup berbagai aspek, dengan fokus utama pada alokasi rumah subsidi untuk berbagai kelompok profesi, serta upaya untuk mendorong ekspansi sektor perumahan melalui kebijakan moneter yang lebih fleksibel.

Kebijakan Moneter untuk Dorong Pembangunan Perumahan

Salah satu kebijakan utama yang sedang diterapkan adalah kelonggaran terhadap kewajiban penempatan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini memungkinkan bank-bank untuk mengurangi setoran mereka ke BI dari 5 persen menjadi 4 persen. Dengan kelonggaran ini, diharapkan dapat meningkatkan ekspansi kredit yang akan mendorong pembangunan rumah subsidi dan rumah komersial di Indonesia.

"Dengan kelonggaran BI terhadap GWM dari 5 persen menjadi 4 persen, kita bisa menambah pembangunan 220 ribu rumah subsidi dan 100 ribu rumah komersial. Ini adalah langkah besar yang akan mempercepat terwujudnya akses perumahan yang lebih luas untuk masyarakat," ujar Maruarar Sirait di sebuah acara di Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat.

Menteri Maruarar juga menyatakan bahwa pada hari Rabu atau Kamis lusa, ia akan bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk membahas lebih lanjut mengenai sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna mendukung sektor perumahan. "Pertemuan ini sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan efektif, dengan dukungan penuh dari sektor fiskal dan moneter," tambahnya.

Dukungan dari Parlemen dan Kebijakan Pajak

Selain itu, kebijakan lain yang juga mendapat perhatian adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang diberikan sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar. Penerapan PPN DTP ini akan berlaku hingga Juni 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh MBR dalam proses kepemilikan rumah.

Peningkatan Batas Penghasilan untuk MBR

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengumumkan perubahan batas maksimal penghasilan untuk MBR yang ingin membeli rumah subsidi di wilayah Jabodetabek. Maruarar Sirait menyebutkan bahwa batas maksimal penghasilan untuk MBR yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 7 juta untuk lajang dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah, akan dinaikkan menjadi Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk yang sudah menikah. Kebijakan ini akan diumumkan pada sekitar tanggal 21-22 April 2025.

"Ini adalah langkah besar untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi. Semakin banyak rakyat Indonesia yang bisa memperoleh akses untuk membeli rumah dengan harga yang terjangkau," kata Maruarar.

Alokasi Rumah Subsidi untuk Berbagai Kelompok Profesi

Pemerintah juga telah merencanakan alokasi rumah subsidi sebanyak 220 ribu unit untuk berbagai kelompok profesi. Beberapa profesi yang akan mendapatkan alokasi rumah subsidi ini antara lain buruh, nelayan, petani, tenaga kerja migran, guru, serta anggota TNI Angkatan Darat. Tak hanya itu, sebanyak 1.000 unit rumah subsidi juga akan dialokasikan untuk wartawan dan 4.500 unit untuk anggota TNI.

Selain itu, ada juga alokasi rumah subsidi untuk pengemudi aplikasi ride-hailing, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan akses terhadap perumahan yang layak.

"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak, mulai dari pengembang, konsumen, hingga lembaga keuangan, memiliki kepastian tentang arah kebijakan perumahan di Indonesia. Ini adalah peta jalan yang jelas untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi sektor perumahan," ungkap Maruarar.

Kritik dari REI dan Harapan ke Depan

Namun demikian, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto menyayangkan belum adanya kejelasan terkait pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang dijanjikan oleh pemerintah. Joko mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan-kebijakan tersebut terdengar baik, namun tanpa peta jalan yang jelas, sulit untuk melihat bagaimana pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan efisien.

"Jika peta jalan sudah jelas, dana hasil efisiensi anggaran bisa diarahkan untuk Program 3 Juta Rumah, seperti yang dilakukan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejelasan ini sangat penting agar tujuan besar pembangunan perumahan dapat tercapai," ujar Joko.

Arah Kebijakan Perumahan yang Inklusif dan Terarah

Menteri Maruarar Sirait menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang sedang disusun oleh pemerintahan Prabowo Subianto di sektor perumahan memiliki tujuan untuk menciptakan sistem perumahan yang inklusif, di mana setiap lapisan masyarakat dapat menikmati akses terhadap rumah yang layak. Dengan kebijakan yang telah disusun dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk parlemen dan sektor moneter, diharapkan sektor perumahan dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB