Transformasi Ekonomi Desa Dimulai: Pemerintah Wajibkan 7 Unit Bisnis dalam Koperasi Merah Putih

Rabu, 16 April 2025 | 09:24:55 WIB
Transformasi Ekonomi Desa Dimulai: Pemerintah Wajibkan 7 Unit Bisnis dalam Koperasi Merah Putih

JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan tujuh unit bisnis yang wajib hadir dalam setiap pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai langkah konkret dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat dan inklusif di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop UKM) Ferry Juliantono dalam kegiatan kick off dan sosialisasi percepatan pendirian Kopdes Merah Putih di Jakarta.

Tujuh unit bisnis tersebut meliputi Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/Kelurahan. Ketujuhnya wajib ada untuk memastikan Koperasi Desa dapat melayani berbagai kebutuhan dasar masyarakat dengan komprehensif.

"Ini semua menurut Presiden, sesuai yang kami pahami, wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," tegas Ferry dalam pernyataannya.

Instruksi Presiden Dorong Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih

Pembentukan Kopdes Merah Putih ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Pemerintah menargetkan pendirian hingga 80.000 Kopdes di seluruh Indonesia guna memperkuat ketahanan ekonomi desa dan memutus ketergantungan masyarakat terhadap lembaga keuangan informal seperti rentenir.

Wamenkop Ferry menekankan bahwa ketujuh unit bisnis ini bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan pondasi utama dari keberadaan Kopdes. Setelah unit-unit tersebut dibentuk, koperasi dipersilakan mengembangkan unit usaha tambahan sesuai dengan potensi lokal masing-masing desa.

"Di luar yang wajib, silakan bagi Kopdes untuk mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai karakteristik dan potensi yang dimilikinya," tambah Ferry.

Penamaan Kopdes Harus Menggunakan Format Resmi

Dalam arahannya, Ferry juga menjelaskan bahwa setiap koperasi desa wajib mendaftarkan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Nama koperasi harus diawali dengan kata ‘Koperasi’, diikuti oleh frasa ‘Desa Merah Putih’ atau ‘Kelurahan Merah Putih’, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat. Jika terjadi kesamaan nama, maka harus ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten untuk membedakannya.

Proses pendirian Kopdes juga harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang melibatkan berbagai unsur desa, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.

“Pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi, karena kami yang akan membantu menjelaskan tata cara pembentukannya,” jelas Ferry.

Kopdes Resmi Diharapkan Berdiri Serentak 12 Juli 2025

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih menegaskan bahwa penyamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci suksesnya pendirian Kopdes secara nasional.

“Kita harapkan dalam satu-dua bulan ke depan, badan hukumnya (Kopdes Merah Putih) sudah terbentuk. Setelah musyawarah desa, dicatatkan notaris lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum maka badan hukumnya selesai,” ujarnya.

Zulkifli menargetkan agar seluruh Kopdes Merah Putih bisa berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tujuan besar dari Kopdes ini adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa, mewujudkan pemerataan pembangunan, serta menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pedesaan.

“Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di desa serta wujud kecintaan Presiden terhadap masyarakat di desa, maka perlu dibangun ekosistem yang kuat melalui Kopdes ini,” tegasnya.

Mendes Minta Peran Aktif Perangkat Desa dan Warga

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto juga memberikan arahan penting mengenai pendirian Kopdes Merah Putih. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif dari perangkat desa, BPD, serta masyarakat sangat dibutuhkan demi kesuksesan program ini.

“Dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), dan masyarakat desa setempat,” ujar Yandri.

Ia juga mengingatkan bahwa karakteristik setiap desa di Indonesia sangat beragam. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pendataan potensi desa secara akurat agar unit usaha tambahan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan lokal.

“Pemerintah desa bersama BPD perlu memfasilitasi kegiatan pertemuan rutin dalam upaya pendataan karakteristik atau potensi desa yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan baru bagi kemajuan desa,” tambahnya.

Yandri menegaskan bahwa anggota Kopdes harus benar-benar berasal dari masyarakat yang berdomisili di desa tersebut, kecuali dalam kasus pembentukan Kopdes gabungan yang akan memiliki petunjuk teknis tersendiri.

Kolaborasi Lintas Kementerian Dorong Satu Visi

Sosialisasi nasional ini diikuti oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pejabat daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga kepala desa. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menciptakan kesatuan langkah dalam menjalankan agenda pembentukan koperasi berbasis desa secara serentak dan efektif.

Pemerintah percaya bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih bukan hanya menjadi pilar ekonomi desa, tetapi juga bisa menjadi pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi, dari kebutuhan pangan hingga layanan kesehatan dasar.

Dengan komitmen politik dan administratif yang kuat, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi program sesaat, melainkan menjadi gerakan nasional dalam mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing tinggi.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB