Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) untuk Rumah Warisan

Rabu, 16 April 2025 | 09:59:11 WIB
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) untuk Rumah Warisan

JAKARTA - Pajak rumah warisan menjadi isu penting yang perlu dipahami oleh ahli waris dalam proses pengalihan hak atas properti. Salah satu langkah untuk membebaskan rumah warisan dari kewajiban pajak adalah dengan mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Surat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sangat penting untuk melakukan proses balik nama sertifikat properti di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lantas, bagaimana cara mendapatkan SKB dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pentingnya SKB Pajak Penghasilan dalam Pengalihan Rumah Warisan

Ahli waris yang menerima rumah warisan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) jika tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) saat proses balik nama sertifikat rumah di BPN. Sebagai informasi, besaran pajak yang dikenakan terhadap rumah warisan adalah 2,5 persen dari nilai transaksi atau nilai pasar rumah tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.

Namun, jika ahli waris dapat melampirkan SKB PPh atas pengalihan hak atas rumah tersebut, maka mereka akan dibebaskan dari kewajiban pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023, yang mengatur bahwa pengalihan harta berupa tanah atau bangunan akibat warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Dukungan Pemerintah bagi Ahli Waris

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Ia menyatakan, "Pengecualian dari kewajiban pajak ini diberikan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang menjadi bagian dari proses warisan." Dengan adanya SKB ini, ahli waris tidak perlu khawatir tentang kewajiban pajak yang dapat mengurangi nilai warisan yang mereka terima.

Syarat untuk Mendapatkan SKB Pajak Rumah Warisan

Sebelum mengajukan permohonan SKB, ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan SKB Pajak Penghasilan rumah warisan:

Surat Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Surat Pernyataan Pembagian Waris yang menjelaskan bagaimana harta warisan dibagi di antara ahli waris.

Fotokopi Kartu Keluarga yang berlaku, sebagai bukti hubungan keluarga dengan pewaris.

Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas nama pewaris.

Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak terakhir atas nama pewaris.

Surat Keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selain ahli waris, orang pribadi yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan, dengan pengalihan bruto kurang dari Rp 60 juta dan penghasilan di bawah PTKP, juga bisa mengajukan permohonan SKB ini. Dalam hal ini, pemohon akan melalui prosedur yang sama.

Cara Mengajukan SKB Pajak Rumah Warisan

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SKB. Dwi Astuti menjelaskan bahwa permohonan dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Dokumen yang dilampirkan juga harus mencakup surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023.

“Permohonan diajukan dengan mengisi formulir permohonan serta dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang telah ditentukan dalam peraturan,” kata Dwi, menambahkan.

Sebagai tambahan, Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa mereka telah melaporkan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir, atau menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga masa pajak terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemohon harus bebas dari utang pajak dari semua jenis pajak yang ada.

Proses Pengajuan SKB Pajak Rumah Warisan

Setelah pengajuan diterima, proses verifikasi dan penerbitan SKB berlangsung cepat. Jika seluruh dokumen permohonan telah lengkap dan sesuai, penyelesaian permohonan SKB pajak rumah warisan biasanya memakan waktu maksimal tiga hari kerja. Apabila dalam periode tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima dan SKB dapat diterbitkan.

Jika permohonan SKB ditolak, Kepala KPP wajib memberikan pemberitahuan penolakan secara tertulis kepada pemohon. Pemberitahuan ini akan mencakup alasan penolakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Lampiran VI dari peraturan yang relevan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Ditolak?

Jika permohonan SKB pajak rumah warisan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding atau memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting bagi pemohon untuk memahami alasan penolakan agar proses pengajuan dapat diteruskan dengan benar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan, pemohon dapat menghubungi Layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 atau mengunjungi situs web resmi pajak.go.id.

Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) bagi rumah warisan merupakan langkah yang sangat membantu bagi ahli waris untuk menghindari kewajiban pajak yang berat dalam proses balik nama sertifikat rumah di BPN. Dengan persyaratan yang cukup jelas dan prosedur pengajuan yang relatif mudah, ahli waris dapat memastikan bahwa harta warisan mereka dapat diterima tanpa harus khawatir dengan pajak yang tinggi. Sebagai upaya untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar, masyarakat diharapkan dapat memahami dengan baik tata cara pengajuan SKB dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB