Surpres Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara Diproses DPR

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:50:31 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan bahwa DPR segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto perihal usulan penjualan kapal perang latih KRI Ki Hajar Dewantara kepunyaan TNI AL.

Saan menjelaskan, Komisi I DPR telah ditunjuk guna memproses rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.

"Kapal, kapal. Itu sudah kami serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Iya, Komisi I nanti dengan apa kementerian terkait," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan agar KRI Ki Hajar Dewantara dijual.

Permohonan tersebut dilayangkan melalui Surpres yang dikirimkan kepada DPR, lalu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rapat Paripurna DPR.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," tutur Dasco, Selasa (18/8/2026).

Terkini