JAKARTA - Sebagian besar pekerja mungkin belum mengetahui bahwa mereka bisa mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan meskipun masih aktif bekerja. Program ini memberikan kemudahan bagi peserta yang membutuhkan dana mendesak, seperti untuk membeli rumah atau kebutuhan lainnya, tanpa harus mengakhiri hubungan kerja. Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT tanpa harus berhenti kerja?
Apa Itu JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Namun, menurut informasi yang dihimpun pada Rabu, 16 April 2025, program JHT ini juga memungkinkan pencairan sebagian saldo sebelum memasuki usia pensiun, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Mencairkan JHT Tanpa Resign, Siapa yang Bisa?
Tidak semua peserta bisa mencairkan JHT lebih awal, tetapi bagi mereka yang telah memenuhi syarat, hal ini sangat memungkinkan. Pencairan sebagian saldo JHT hanya bisa dilakukan oleh peserta aktif yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun rincian pencairan adalah sebagai berikut:
10% dari saldo JHT – Pencairan ini bisa dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti dana darurat atau biaya pendidikan.
30% dari saldo JHT – Khusus untuk keperluan uang muka pembelian rumah.
Namun, yang perlu dicatat, pencairan sebagian saldo ini tidak akan mengakhiri keikutsertaan Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, meskipun Anda mencairkan sebagian saldo JHT, Anda tetap dapat mengikuti program tersebut dan mendapatkan manfaat lainnya.
Syarat Pencairan JHT Saat Masih Bekerja
Untuk mencairkan sebagian dana JHT, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, di antaranya:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
KTP atau Paspor
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan atas nama pribadi
Surat Keterangan Masih Bekerja dari perusahaan
NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)
Dokumen tambahan untuk pencairan 30% (misalnya, surat perjanjian jual beli rumah)
Cara Mengajukan Pencairan JHT
Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengajukan pencairan dana JHT, yaitu secara online dan offline. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai kedua metode tersebut:
Pencairan Secara Online via Lapak Asik
Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
Pilih jadwal wawancara daring (online).
Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana.
Pencairan Secara Offline
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa dokumen persyaratan lengkap.
Ambil nomor antrean dan ikuti arahan petugas.
Jika berkas sudah lengkap dan diverifikasi, dana akan ditransfer ke rekening Anda dalam beberapa hari.
Kedua metode pencairan ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mencairkan JHT
Sebelum mengajukan pencairan JHT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pencairan berjalan lancar, di antaranya:
Kesesuaian Data – Pastikan data kepesertaan dan dokumen identitas Anda sesuai dengan yang terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar tidak ada masalah saat proses verifikasi.
Pencairan Sekali untuk Masing-Masing Skema – Pencairan dapat dilakukan satu kali untuk masing-masing skema pencairan (10% dan 30%).
Pajak Progresif – Dana yang dicairkan akan dikenakan pajak progresif jika total saldo JHT Anda melebihi batas tertentu, jadi pastikan untuk memeriksa ketentuan pajak yang berlaku.
Manfaat Pencairan JHT Tanpa Harus Resign
Banyak pekerja yang menganggap bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan setelah pensiun atau keluar dari pekerjaan. Padahal, dengan adanya aturan terbaru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti pembelian rumah atau biaya pendidikan anak.
"Program ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT tanpa harus kehilangan pekerjaan. Ini merupakan langkah yang sangat bermanfaat, khususnya bagi mereka yang sedang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak" ujar Rina Suryani, seorang ahli BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pencairan ini juga memungkinkan peserta tetap terjaga perlindungannya dalam program JHT, dan tetap bisa menikmati manfaat lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT tanpa harus resign dari pekerjaan bukanlah hal yang mustahil. Dengan mengikuti panduan yang telah disebutkan dan memastikan semua persyaratan lengkap, Anda bisa memanfaatkan manfaat JHT dengan cara yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan, tanpa harus mengakhiri hubungan kerja. Ini adalah salah satu solusi praktis bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan penting, seperti membeli rumah atau biaya pendidikan, sambil tetap menikmati perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kemudahan ini, pekerja dapat mengoptimalkan manfaat JHT secara maksimal, sambil memastikan bahwa mereka tetap terlindungi oleh program BPJS lainnya yang juga memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan.