Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan Baru untuk Optimalkan Royalti Nikel dan Penerimaan Negara

Rabu, 16 April 2025 | 11:34:49 WIB
Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan Baru untuk Optimalkan Royalti Nikel dan Penerimaan Negara

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai kebijakan baru terkait tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di sektor energi dan sumber daya mineral. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 dan hadir sebagai bentuk respons terhadap dinamika global, terutama menyangkut harga komoditas dan arah hilirisasi industri nasional.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan negara melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, khususnya melalui penyesuaian tarif royalti terhadap komoditas tambang unggulan seperti nikel, mangan, dan tembaga.

Penyesuaian Aturan PNBP di Sektor ESDM

PP 19/2025 secara garis besar mengatur lima jenis utama PNBP di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu:

Pemanfaatan sumber daya alam,

Pelayanan sektor energi dan sumber daya mineral,

Penggunaan sarana dan prasarana,

Denda administratif,

Penempatan jaminan atas ketidakpatuhan pelaku usaha.

Penyesuaian ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan pertambangan dan energi agar lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan global.

Fokus pada Komoditas Strategis: Nikel, Mangan, dan Tembaga

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah penyesuaian tarif royalti berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA) terhadap komoditas strategis yang berperan besar dalam industri hilir, seperti industri baterai kendaraan listrik, energi terbarukan, dan manufaktur berteknologi tinggi.

▪️ Tarif Royalti Nikel

Komoditas nikel sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik dikenakan royalti progresif berdasarkan fluktuasi harga HMA:

Jika harga HMA bijih nikel di bawah US$ 18.000 per ton, maka tarif royalti ditetapkan sebesar 14%.

Jika HMA naik di atas US$ 31.000 per ton, tarif meningkat menjadi 19%.

Sementara itu, produk hasil pemurnian seperti Nickel Pig Iron (NPI), Nickel Matte, dan Ferro Nickel (FeNi) dikenakan tarif royalti antara 3,5% hingga 7%, tergantung harga HMA masing-masing produk.

▪️ Tarif Royalti Mangan

Untuk komoditas mangan, tarif royalti juga disesuaikan:

Bijih mangan dikenakan tarif 10% dari harga jual.

Produk hilir seperti Ferro Mangan dan Mangan Silika dikenai royalti antara 2% hingga 3%, yang dihitung berdasarkan harga pasar.

▪️ Tarif Royalti Tembaga

Komoditas tembaga, yang juga berperan penting dalam transisi energi hijau, mendapatkan skema tarif progresif:

Jika HMA tembaga berada di bawah US$ 7.000 per ton, tarif royalti sebesar 10%.

Jika harga tembaga melebihi US$ 10.000 per ton, tarif meningkat menjadi 17%.

Selain itu, logam ikutan seperti emas yang terkandung dalam tembaga juga dikenai tarif tambahan mulai dari 7% hingga 11%, tergantung fluktuasi harga emas internasional per troy ounce.

Penguatan Kepatuhan dan Pengawasan Industri

Peraturan ini juga menekankan aspek kepatuhan pelaku usaha. Dalam hal terdapat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, pelaku industri diwajibkan menempatkan jaminan dalam bentuk PNBP. Mekanisme ini berfungsi sebagai bentuk sanksi sekaligus jaminan untuk meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas pengelolaan tambang dan energi.

Sistem pengawasan ini dirancang agar lebih tegas, namun tetap memberikan kepastian hukum dan mendorong iklim investasi yang sehat di sektor sumber daya mineral dan energi.

Peningkatan Penerimaan Negara dan Hilirisasi Nasional

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral secara signifikan. Royalti progresif berbasis harga pasar diharapkan menciptakan sistem yang adil dan berimbang antara negara dan pelaku industri.

Lebih jauh, PP 19/2025 juga menjadi instrumen penting dalam mendukung strategi hilirisasi nasional. Dengan adanya diferensiasi tarif antara bijih mentah dan produk hasil pemurnian, pelaku industri didorong untuk mengembangkan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Langkah ini sejalan dengan visi jangka panjang pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis nilai tambah, bukan lagi sekadar menjadi eksportir bahan mentah.

Kontribusi Terhadap Rantai Pasok Global

Dengan penyesuaian tarif royalti yang adaptif dan sistematis, Indonesia berupaya memperkuat peran sebagai pemain global dalam rantai pasok logam kritis untuk industri masa depan, seperti mobil listrik, panel surya, dan penyimpanan energi.

Peningkatan kontribusi sektor mineral terhadap ekonomi nasional juga memberikan dampak positif dalam hal:

Menumbuhkan industri hilir,

Meningkatkan investasi,

Menciptakan lapangan kerja baru,

Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah penghasil tambang.

Arah Baru Tata Kelola Sumber Daya Alam

Penerapan PP Nomor 19 Tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Prinsip utama dari regulasi ini adalah penguatan kemandirian ekonomi nasional, keadilan distribusi manfaat, serta perlindungan terhadap sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Melalui penyesuaian ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, dunia usaha, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

PP 19/2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memodernisasi sistem PNBP di sektor energi dan sumber daya mineral. Dengan skema tarif royalti yang lebih responsif terhadap harga pasar dan penguatan pengawasan industri, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam perekonomian global yang semakin bergantung pada komoditas mineral strategis.

Regulasi ini memberi sinyal kuat bahwa pengelolaan kekayaan alam Indonesia kini diarahkan untuk menjadi pilar utama dalam transisi energi, industrialisasi, dan ketahanan ekonomi jangka panjang.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB