SINI Beri Pinjaman Modal Kerja Rp1,18 Triliun ke Dua Anak Perusahaan

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:46:31 WIB
Investor mengamati data saham [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Singaraja Putra Tbk. (SINI) menyalurkan fasilitas pinjaman sebesar Rp1,18 triliun kepada dua anak perusahaannya, yakni PT Persada Kapuas Prima (PKP) dan PT Pasir Bara Prima (PBP), guna menopang kebutuhan modal kerja operasional.

Direktur Utama SINI Amir Antolis mengutarakan bahwa penyerahan pinjaman ini merupakan bentuk realisasi dari rencana pengalokasian dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I).

“Transaksi ini dilakukan sebagai implementasi atas rencana penggunaan dana Perseroan dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) yang telah memperoleh pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari OJK berdasarkan Surat Nomor S-79/D.04/2026 tanggal 30 Juni 2026,” ujar Amir dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (23/8/2026).

Penyaluran dana pembiayaan kepada PKP dan PBP telah mulai dieksekusi oleh SINI pada Jumat (21/8/2026). Total akumulasi pembiayaan tersebut menembus Rp1,18 triliun.

Dari total dana tersebut, sebanyak-banyaknya Rp633,25 miliar dialokasikan untuk PKP dengan beban tingkat bunga sebesar 10,95% per tahun. Di samping itu, sebanyak-banyaknya Rp547,03 miliar dikucurkan kepada PBP dengan besaran tingkat bunga yang sama, yaitu 10,95% per tahun.

Amir menjelaskan bahwa dana tersebut difungsikan oleh PKP dan PBP sebagai modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional, mencakup pembayaran jasa kontraktor pertambangan dan pengangkutan (hauling), pengadaan bahan bakar, hingga pembiayaan penunjang produksi batu bara.

“Pemberian pinjaman kepada PKP dan PBP digunakan sebagai modal kerja bagi kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran biaya jasa kontraktor pertambangan dan pengangkutan (hauling), pembelian bahan bakar (fuel), serta biaya penunjang operasional untuk mendukung aktivitas produksi batubara,” jelasnya.

Merujuk dokumen kesepakatan transaksi, pemberian fasilitas pinjaman ini berlaku untuk periode tiga tahun terhitung sejak tanggal pencairan perdana oleh PKP dan PBP. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk masa tiga tahun berikutnya atau rentang waktu lain mengacu pada kesepakatan para pihak.

SINI secara tidak langsung memegang kepemilikan saham efektif sebesar 60% pada PKP dan PBP melalui PT Daya Darma Sejahtera (DDS). Dengan demikian, kedua entitas tersebut berstatus sebagai perusahaan terkendali di bawah SINI.

Transaksi kucuran pembiayaan ini mencatatkan nilai setara 21,76% dari total aset SINI. Berdasarkan proporsi tersebut, transaksi ini masuk dalam kategori transaksi material sesuai ketentuan POJK No. 17/2020. Akan tetapi, nilai transaksi tersebut masih berada di bawah ambang batas 25% dari total aset yang mewajibkan adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh sebab itu, transaksi dapat dilaksanakan tanpa perlu mengantongi persetujuan RUPS terlebih dahulu sepanjang tidak ada hasil penilaian yang menyatakan transaksi tersebut tidak wajar atau kondisi lain yang mewajibkan RUPS.

Selain tergolong transaksi material, penyaluran pinjaman kepada PKP dan PBP juga merupakan transaksi afiliasi lantaran kedua entitas merupakan anak usaha yang dikendalikan secara tidak langsung oleh SINI.

Pihak manajemen menyampaikan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis antara SINI dengan kepentingan ekonomis pribadi jajaran direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham utama yang berpotensi merugikan perseroan.

Dampak ke Keuangan SINI Amir memaparkan bahwa transaksi ini bakal mengubah komposisi aset SINI pada laporan keuangan tersendiri. Pos kas dan setara kas perseroan akan mengalami penurunan, sementara saldo piutang kepada PKP dan PBP bakal meningkat dengan nominal yang setara dengan pembiayaan yang disalurkan. 

Pihak perseroan juga akan membukukan pendapatan bunga dari pinjaman tersebut sesuai dengan kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Meski demikian, pada laporan keuangan konsolidasian, pos piutang dan kewajiban yang muncul dari transaksi internal antara SINI dengan PKP dan PBP akan dieliminasi karena kedua perusahaan berstatus anak usaha perseroan. Dengan begitu, transaksi tersebut tidak akan memberi dampak langsung terhadap nilai total aset dan liabilitas konsolidasian SINI sebesar angka pinjaman.

Sementara itu, penyesuaian pendapatan dan beban yang timbul dari transaksi ini bakal diperlakukan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku.

Manajemen menilai pemberian pembiayaan kepada PKP dan PBP menjadi skema pendanaan alternatif yang memberi nilai tambah bagi perseroan maupun anak perusahaan. Selain menyokong ekspansi operasional dan bisnis PKP serta PBP, transaksi ini dinilai sanggup memangkas beban biaya administrasi ketimbang jika pendanaan bersumber dari pihak ketiga. 

PKP dan PBP juga meraih keuntungan berupa prosedur pendanaan yang lebih cepat dan fleksibel, serta tidak diwajibkan menyertakan jaminan aset maupun agunan lain yang umumnya disyaratkan oleh lembaga keuangan pihak ketiga.

Terkini