JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut empat pecahan uang kertas Rupiah dari peredaran. Keputusan ini menyusul upaya Bank Indonesia dalam melakukan kebijakan rutin terkait pengelolaan uang negara. Masyarakat yang masih memiliki uang kertas dengan Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982, diimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni hingga Rabu, 30 April 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa meskipun empat pecahan uang tersebut sudah tidak lagi berlaku, masyarakat masih diberi kesempatan untuk melakukan penukaran sampai tanggal yang telah ditentukan. "Penukaran empat pecahan uang kertas Rupiah yang telah dicabut dari peredaran masih dapat dilakukan sampai dengan 30 April 2025," ujarnya.
Empat Pecahan Uang Kertas yang Ditarik
Adapun empat pecahan uang yang dicabut oleh Bank Indonesia dari peredaran adalah sebagai berikut:
Uang Kertas Pecahan Rp10.000 Emisi 1979
Uang Kertas Pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Emisi 1980
Uang Kertas Pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982
Keputusan untuk mencabut uang kertas ini berlandaskan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992. Meskipun telah ditarik dari peredaran sejak lama, masyarakat diberikan waktu hingga sepuluh tahun setelah pencabutan untuk melakukan penukaran uang tersebut.
Kebijakan Rutin Bank Indonesia
Menurut Ramdan, pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin yang diterapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan kelancaran sistem keuangan negara. "Kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang serta hadirnya uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi pengamanan atau security features," tambahnya.
Proses penukaran uang yang dicabut ini hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan bukan di bank-bank umum. Setelah batas waktu penukaran berakhir pada Rabu, 30 April 2025, uang-uang kertas tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar. Oleh karena itu, BI meminta masyarakat untuk segera menukarkan uang kertas tersebut dalam waktu yang masih tersedia.
Penukaran Hanya di Kantor Bank Indonesia
Untuk melakukan penukaran, masyarakat yang memiliki uang kertas yang dicabut dapat mengunjungi Kantor Bank Indonesia terdekat. Penukaran tidak dapat dilakukan di bank umum, yang berarti Bank Indonesia menjadi satu-satunya tempat yang melayani transaksi ini. BI juga mengingatkan bahwa setelah tanggal Rabu, 30 April 2025, uang-uang yang dicabut tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan atau digunakan sebagai alat pembayaran sah.
"Setelah batas waktu yang telah ditentukan berakhir, uang yang telah dicabut tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat digunakan dalam transaksi apa pun," jelas Ramdan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi masyarakat yang masih memiliki uang dengan pecahan yang dicabut untuk segera menukarkannya.
Informasi Penukaran Uang
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai daftar uang Rupiah yang telah dicabut, serta informasi terkait penukaran, dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan informasi melalui kanal-kanal media sosial mereka, serta media massa seperti surat kabar, televisi, dan radio.
Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Pencabutan uang kertas yang telah habis masa edarnya adalah bagian dari upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah penggunaan uang yang sudah tidak berlaku. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari pengelolaan uang rupiah yang lebih modern, seiring dengan pengenalan uang emisi baru yang lebih aman dan dapat memitigasi risiko pemalsuan.
"Dengan adanya penarikan uang lama ini, Bank Indonesia ingin memastikan bahwa sistem pembayaran di Indonesia tetap berjalan lancar dan aman, serta meminimalisir potensi peredaran uang yang sudah usang atau tidak layak edar," tutup Ramdan.
Bagi masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah yang telah dicabut dari peredaran, disarankan untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni Rabu, 30 April 2025. Melalui penukaran tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa uang yang mereka miliki tetap sah untuk digunakan, dan mereka turut mendukung upaya Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia.