TRENENERGI.COM — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindagem) Pinrang, Muhammad Yusuf Nur, membenarkan insiden yang terjadi di Kampung Maroneng, Jumat (21/8) itu. Pangkalan milik Ismail tersebut kedapatan menjual tabung gas melon ke luar wilayah, bukan ke tetangganya sendiri.
"Hasil komunikasi kami dengan agen, bahwa pangkalan atas nama Pak Ismail itu melakukan pelanggaran. Gas dibawa ke luar daerah dan di situ ada indikasi permainan harga," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Pemutusan Kontrak oleh Agen
Yusuf menjelaskan, pemberian sanksi merupakan kewenangan agen karena berpegang pada kontrak langsung dengan pemilik pangkalan. Setelah dilakukan klarifikasi, agen memutuskan untuk memutus hubungan kerja dengan Ismail.
"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan yang berada di Desa Bungi atas nama Pak Ismail itu sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh agen sebagai pihak yang berwenang," terangnya.
Dalam video yang beredar, seorang wanita merekam tumpukan tabung LPG 3 kg di rumah Ismail. Ia mengeluhkan pemilik pangkalan yang memilih menjual gas ke luar Bungi padahal warga sekitar kesulitan mendapatkannya.
"Ini yang punya pangkalan di Bungi Pak Ismail namanya tetapi dia ladeni luar Bungi. Dia tidak melayani tetangganya malah dijual ke luar Bungi," keluh wanita dalam rekaman tersebut.
Pemkab Panggil Sembilan Agen LPG
Menyikapi polemik ini, Disperindagem Pinrang tidak tinggal diam. Pemerintah kabupaten langsung memanggil sembilan agen resmi yang beroperasi di wilayah tersebut untuk rapat koordinasi pada Rabu (26/8).
"Menindaklanjuti kejadian viral ini, kami sudah membuat surat undangan kepada sembilan agen yang beroperasi di Kabupaten Pinrang untuk menghadiri rapat koordinasi pada hari Rabu besok," papar Yusuf.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan harga jualnya sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik penjualan ke luar daerah kerap memicu kelangkaan di tingkat pengecer dan mendorong harga melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasus di Pinrang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi gas bersubsidi masih menjadi pekerjaan rumah. Di sejumlah daerah, modus serupa sering terjadi—pangkalan memilih menjual ke pengepul dengan harga lebih tinggi ketimbang melayani warga sekitar yang berhak.
Pemutusan kontrak terhadap Ismail diharapkan memberi efek jera bagi pangkalan lain. Sementara rapat koordinasi dengan para agen pekan ini menjadi uji komitmen mereka dalam menjaga penyaluran LPG 3 kg tetap sesuai aturan.