JAKARTA - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Utara yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diingatkan untuk patuh terhadap kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap enam bulan sekali. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara, Ferry Ferdinand Bohoh, menegaskan bahwa setiap pelaku UMKM yang telah terdaftar melalui sistem perizinan berusaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala. "Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Semua pelaku usaha, termasuk UMKM, wajib menyampaikan LKPM sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi usaha," ujar Ferry dalam keterangan yang diberikan pada pekan ini.
Pelaporan LKPM: Kewajiban Setiap Enam Bulan Sekali
Secara teknis, pelaporan LKPM ini diwajibkan bagi UMKM dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar. Pelaporan dilakukan setiap semester, yaitu pada periode Januari–Juni dan Juli–Desember. Pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan datanya melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan batas waktu pelaporan hingga bulan Juli untuk semester pertama, dan Januari untuk semester kedua.
Data yang harus dilaporkan oleh pelaku UMKM mencakup informasi mengenai jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, realisasi investasi yang telah dilakukan, serta kendala-kendala operasional yang dihadapi. Dengan melaporkan data tersebut, pemerintah dapat mengetahui perkembangan dan permasalahan yang dihadapi UMKM di lapangan.
"Melalui LKPM, kami bisa mengetahui perkembangan dan hambatan usaha di lapangan. Ini akan sangat membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM," tambah Ferry, menekankan pentingnya laporan tersebut bagi kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam mendukung UMKM.
Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan
Ferry juga menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LKPM sangat penting, dan bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2021, sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin usaha. "Kami harap UMKM tidak menganggap sepele kewajiban ini karena bisa berdampak pada kelangsungan legalitas usaha mereka," tegas Ferry.
Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada, dan untuk menjaga agar usaha yang dijalankan tetap legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peran DPMPTSP dalam Mendorong Kepatuhan UMKM
DPMPTSP Kalimantan Utara terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk lebih proaktif dalam memahami kewajiban administratif ini. Selain itu, mereka juga menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah proses pelaporan LKPM. Ferry menyatakan bahwa pihaknya selalu siap memberikan dukungan dan bantuan kepada pelaku UMKM dalam memahami dan menjalankan kewajiban ini demi terciptanya usaha yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
"DPMPTSP Kaltara akan terus mendukung pelaku UMKM untuk lebih memahami kewajiban administratif ini agar usaha mereka berjalan dengan baik dan memenuhi peraturan yang ada," jelas Ferry.
Pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai indikator penting bagi pemerintah dalam mengidentifikasi perkembangan dunia usaha di kalangan UMKM. Dengan adanya laporan yang jelas dan tepat waktu, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih efektif untuk mendukung pertumbuhan UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.
Pentingnya Pelaporan untuk Kemajuan UMKM
Pelaporan kegiatan usaha secara berkala melalui LKPM juga mencerminkan keseriusan dan komitmen pelaku UMKM dalam menjalankan usaha yang sah dan sesuai dengan regulasi yang ada. Melalui pelaporan ini, para pelaku usaha dapat memperlihatkan transparansi dan tanggung jawab dalam operasional usahanya, sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pemerintah mengenai perkembangan usaha mereka.
Sebagai kesimpulan, kewajiban pelaporan LKPM setiap enam bulan sekali merupakan langkah yang sangat penting dalam membangun ekosistem usaha yang lebih tertib dan berkelanjutan. DPMPTSP Kaltara berharap pelaku UMKM di wilayah tersebut dapat mematuhi ketentuan ini dengan baik, sehingga mereka dapat terus berkembang, memperoleh dukungan pemerintah, dan menjaga legalitas usaha mereka dalam jangka panjang.